OJK Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Investasi Internasional Bermodus Pencatutan Tokoh Fiktif

OJK Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Investasi Internasional Bermodus Pencatutan Tokoh Fiktif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan investasi internasional yang menggunakan modus pencatutan tokoh fiktif. Modus operandi kejahatan ini semakin canggih dan meresahkan, sehingga OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang mencurigakan.

Modus Penipuan Investasi Internasional yang Harus Diwaspadai

Berdasarkan pantauan OJK, terdapat beberapa modus penipuan investasi internasional yang sering digunakan oleh para pelaku kejahatan, antara lain:

  1. Pencatutan Tokoh Palsu dalam Iklan Investasi: Pelaku menggunakan nama dan gambar tokoh palsu atau tokoh terkenal tanpa izin dalam iklan investasi yang menawarkan edukasi saham di media sosial. Tujuannya adalah untuk menarik perhatian dan membangun kepercayaan calon korban.

  2. Grup Investasi Bodong dan Aplikasi Palsu: Korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp atau Telegram yang dikelola oleh pelaku. Di dalam grup tersebut, korban diberikan akses ke aplikasi investasi palsu yang berisi rekomendasi saham dan platform trading fiktif.

  3. Membangun Kepercayaan dengan Iming-Iming Keuntungan: Pelaku membangun kepercayaan korban dengan memberikan bonus pulsa atau uang tunai, serta melibatkan korban dalam kompetisi investasi fiktif. Hal ini dilakukan untuk membuat korban merasa diuntungkan dan terdorong untuk berinvestasi lebih banyak.

  4. Top-Up dan Investasi Bersama: Pelaku meminta korban untuk melakukan top-up dan investasi bersama dengan dalih pembelian saham dengan iming-iming keuntungan besar. Pada awalnya, pelaku akan mencairkan keuntungan tersebut untuk membangun kepercayaan korban.

  5. Jeratan Top-Up Berkelanjutan: Korban dibujuk untuk terus melakukan top-up dengan jumlah yang semakin besar dengan alasan investasi saham IPO internasional. Pelaku bahkan menawarkan pinjaman uang untuk memenuhi persyaratan IPO bodong tersebut.

  6. Dana Tidak Bisa Ditarik: Ketika korban ingin menarik uangnya, pelaku akan memberikan berbagai alasan, seperti dana talangan yang belum dilunasi. Pada akhirnya, korban tidak dapat menarik uangnya sama sekali.

Tips Menghindari Penipuan Investasi Internasional

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang mencurigakan. Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan investasi internasional:

  • Periksa Legalitas Perusahaan Investasi: Pastikan perusahaan investasi memiliki izin resmi dari OJK. Anda dapat memeriksa legalitas perusahaan investasi melalui website OJK atau menghubungi call center OJK 157.
  • Waspadai Iming-Iming Keuntungan Tidak Wajar: Hindari tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang terlalu tinggi dalam waktu singkat. Keuntungan yang wajar dalam investasi biasanya sebanding dengan risiko yang ada.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Rekomendasi Investasi: Jangan mudah percaya dengan rekomendasi investasi dari orang yang tidak dikenal atau sumber yang tidak terpercaya. Lakukan riset dan analisis sendiri sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
  • Hati-Hati dengan Aplikasi Investasi yang Tidak Jelas: Hindari menggunakan aplikasi investasi yang tidak jelas asal-usulnya atau tidak terdaftar di OJK.
  • Laporkan Jika Menjadi Korban Penipuan: Jika Anda menjadi korban penipuan investasi, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti tips di atas, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan penipuan investasi internasional yang semakin marak terjadi.