Kejagung Bantah Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Bantah Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dan Giribaldi 'Boy' Thohir, pemilik PT Adaro Energy Indonesia Tbk, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di berbagai platform media sosial yang mengaitkan keduanya dengan kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun selama periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak menemukan bukti atau fakta yang mendukung klaim keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir. "Tidak ada satupun informasi atau fakta yang mendukung dugaan tersebut," tegas Harli dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025. Kejagung menyesalkan penyebaran informasi yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab tersebut, yang dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Siregar menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan, khususnya informasi yang berpotensi merugikan reputasi individu dan instansi.
Penyidikan kasus korupsi di PT Pertamina, yang melibatkan subholding dan kontraktor, terus berjalan berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya indikasi keterkaitan antara Erick Thohir dan Boy Thohir dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut tersebut.
Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Keenam tersangka merupakan pejabat di lingkungan subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam berbagai tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Berikut daftar sembilan tersangka yang telah ditetapkan:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan Kejagung akan terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik secara berkala.