Aparat Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Kemang, Seorang Wanita Jadi Tersangka Utama
Upaya Peredaran Uang Palsu Senilai Puluhan Juta Digagalkan di Kemang
Kepolisian Sektor Mampang Prapatan berhasil menggagalkan upaya peredaran uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Seorang wanita berusia 41 tahun berhasil diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti uang palsu senilai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Mampang, Kompol S Aba Wahid Key, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa sore, 2 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan bermula dari kecurigaan seorang kasir di mal tersebut yang mendapati uang mencurigakan saat transaksi pembayaran.
"Kasir mal tersebut curiga dengan uang yang digunakan pelaku untuk berbelanja. Setelah dilakukan pengecekan awal, kasir tersebut melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan mal dan diteruskan ke pihak kepolisian," ujar Kompol Wahid.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan mengamankan wanita yang diduga sebagai pengedar uang palsu tersebut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai sekitar Rp 35 juta. Guna memastikan keasliannya, petugas menggunakan alat khusus yang memancarkan sinar ultraviolet.
Saat ini, wanita tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan. Polisi masih menyelidiki asal usul uang palsu tersebut dan jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Petugas kepolisian juga akan mendalami motif pelaku mengedarkan uang palsu di pusat perbelanjaan.
Kompol Wahid menambahkan, "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam jumlah besar."
Berikut poin-poin penting dari kejadian ini:
- Lokasi: Sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
- Waktu: Selasa, 2 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
- Pelaku: Seorang wanita berusia 41 tahun.
- Barang Bukti: Uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai sekitar Rp 35 juta.
- Status: Pelaku diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
- Tindakan Selanjutnya: Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.