Kemendag Tindak Tegas Oknum Perusahaan yang Produksi MinyaKita Tak Sesuai Standar

Kemendag Tindak Tegas Oknum Perusahaan yang Produksi MinyaKita Tak Sesuai Standar

Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan kemasan MinyaKita berukuran satu liter, namun isinya hanya 750 mililiter. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum perusahaan yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. Pihak Kemendag telah melacak sumber masalah dan mengidentifikasi PT NNI di Tangerang sebagai pelaku yang memproduksi MinyaKita dengan isi yang tidak sesuai dengan kemasannya.

Mendag Budi menjelaskan bahwa penindakan terhadap PT NNI bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga telah mendapatkan teguran terkait penumpukan barang. Meskipun video yang beredar di media sosial mungkin merupakan rekaman lama, Kemendag tetap memproses laporan dan menindaklanjuti temuan tersebut secara hukum. "Kita telah membuat laporan ke pihak kepolisian, dan proses hukumnya masih berjalan," ujar Mendag Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Rabu (4/3/2025). Mendag memastikan saat ini produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan isi kemasan tersebut telah ditarik dari peredaran dan masyarakat tidak perlu khawatir karena stok MinyaKita ukuran satu liter yang beredar di pasaran saat ini telah sesuai dengan standar.

Lebih lanjut, Mendag Budi Santoso merinci lima pelanggaran yang dilakukan PT NNI. Perusahaan tersebut terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis: PT NNI tetap memproduksi MinyaKita meskipun sertifikasinya sudah tidak berlaku, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Produksi dan distribusi MinyaKita tanpa izin edar BPOM merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi keamanan pangan.
  • Tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920: Ketiadaan KBLI 82920, yang merupakan persyaratan wajib untuk kegiatan pengepakan sebagai repacker minyak goreng, menunjukkan ketidakpatuhan PT NNI terhadap prosedur operasional yang telah ditetapkan.
  • Pemalsuan surat rekomendasi izin edar: PT NNI terbukti memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
  • Produksi MinyaKita dengan ukuran tidak sesuai kemasan: Inilah pelanggaran yang menjadi sorotan utama, di mana PT NNI memproduksi MinyaKita dengan isi yang lebih sedikit daripada yang tertera pada kemasan, berdampak pada konsumen dan melanggar ketentuan perdagangan yang berlaku. Harga jual yang ditetapkan juga tidak sesuai dengan aturan sebagai repacker atau distributor tingkat dua (D2).

Penyegelan distributor MinyaKita di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada tanggal 24 Februari 2025, merupakan bukti komitmen Kemendag dalam menegakkan aturan dan melindungi konsumen. Kemendag telah mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi standar kualitas dan kuantitas produk, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Tindakan hukum yang sedang dijalankan diharapkan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kemendag berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan ketersediaan MinyaKita di pasaran dengan kualitas dan harga yang sesuai ketentuan.