Kompensasi Tak Merata Diduga Jadi Alasan Angkot Nekat Beroperasi di Puncak Saat Libur Lebaran

Angkot Tetap 'Narik' di Puncak Saat Libur Lebaran: Ada Apa?

Pembatasan operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ternyata tidak sepenuhnya efektif. Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengeluarkan kebijakan tersebut untuk mengurangi kemacetan, beberapa angkot masih terlihat beroperasi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: mengapa angkot-angkot ini nekat melanggar aturan?

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebelumnya menyatakan bahwa pembatasan operasional angkot ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Puncak, terutama di kawasan Cisarua yang biasanya ramai setelah Lebaran. Sebagai kompensasi, Pemprov Jabar telah memberikan bantuan berupa sembako dan uang tunai kepada para sopir angkot yang terdampak kebijakan ini.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa distribusi kompensasi ini tidak merata. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengungkapkan bahwa beberapa sopir angkot mengaku tidak menerima kompensasi atau menerima dengan nominal yang tidak sesuai.

"Saya coba tanya ke beberapa angkot yang masih beroperasi, saya langsung eksekusi. Dalam artian begini, itu ada beberapa kendaraan yang tidak kena subsidi. Mangkanya dia mencoba untuk beroperasi," kata Dadang kepada wartawan.

Potret Distribusi Kompensasi yang Bermasalah

Menurut Dadang, seharusnya setiap sopir angkot menerima kompensasi sebesar Rp 1,5 juta, yang terdiri dari uang tunai Rp 1 juta dan sembako senilai Rp 500 ribu. Namun, laporan yang diterima Dishub menunjukkan adanya pemotongan kompensasi, sehingga beberapa sopir hanya menerima Rp 800 ribu.

"Nah betul banyak juga, dan saya juga dapat informasi itu ada pemotongan, jadi (diterima sopir) Rp 800 ribu. Kita akan pantau siapa yang melakukan ini, yang jelas Rp 1,5 juta harus full ke sopir," tegas Dadang.

Upaya Penertiban dan Imbauan

Petugas Dishub Kabupaten Bogor telah menindak angkot-angkot yang masih beroperasi dengan mengarahkan mereka ke jalur alternatif Puncak. Sejauh ini, empat angkot telah kedapatan melanggar aturan. Dishub juga terus memberikan imbauan kepada para sopir angkot untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Salah seorang sopir angkot yang terjaring razia mengaku tidak menerima kompensasi dan terpaksa beroperasi untuk mencari nafkah. Ia beralasan hendak mengantar rombongan untuk berziarah di belakang Pasar Cisarua.

Daftar Temuan di Lapangan

Berikut adalah poin-poin penting yang ditemukan di lapangan:

  • Pelanggaran Operasional: Beberapa angkot masih beroperasi di Puncak meskipun ada pembatasan.
  • Kompensasi Tidak Merata: Sejumlah sopir mengaku tidak menerima kompensasi atau menerima dengan nominal yang tidak sesuai.
  • Alasan Operasi: Sopir yang melanggar beralasan tidak menerima kompensasi dan butuh mencari nafkah.
  • Tindakan Dishub: Dishub menindak angkot yang melanggar dan mengarahkan ke jalur alternatif.

Evaluasi dan Tindak Lanjut

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait efektivitas kebijakan pembatasan operasional angkot dan distribusi kompensasi. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran kompensasi agar tepat sasaran dan tidak ada lagi pemotongan yang merugikan para sopir. Selain itu, pengawasan terhadap operasional angkot selama libur Lebaran juga perlu ditingkatkan untuk memastikan kebijakan pembatasan berjalan efektif dan kemacetan di Puncak dapat dikurangi.

Dengan penanganan yang tepat, diharapkan tujuan untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan dan kesejahteraan bagi para sopir angkot dapat tercapai secara bersamaan.