Laporan Penganiayaan Hewan di Buleleng: Polisi Selidiki Kasus Penembakan Anjing dengan Senapan Angin

Laporan Penganiayaan Hewan di Buleleng: Polisi Selidiki Kasus Penembakan Anjing dengan Senapan Angin

Kasus penembakan anjing menggunakan senapan angin di Kabupaten Buleleng, Bali, telah dilaporkan ke pihak berwajib dan tengah menjadi sorotan. Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia, melalui pendirinya Christian Joshua Pale, secara resmi melaporkan terduga pelaku, berinisial KJA, ke Polres Buleleng pada Rabu (5/3/2025). Laporan ini menyusul insiden penembakan yang terjadi pada Minggu (23/2/2025) di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan menyatakan tengah melakukan penyelidikan intensif untuk segera menangkap pelaku.

Christian Joshua Pale menegaskan bahwa tindakan penembakan anjing tersebut merupakan bentuk penganiayaan hewan yang melanggar hukum. Ia menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal yang relevan, merujuk pada Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan Pasal 406 KUHP tentang pembunuhan hewan peliharaan milik orang lain. Lebih jauh lagi, Pale mengungkapkan kecurigaan adanya keterlibatan pelaku dalam perdagangan daging anjing, yang dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini secara tegas melarang konsumsi daging anjing di wilayah Bali, khususnya dalam Pasal 28 ayat 1 huruf a.

Meskipun awalnya korban adalah anjing liar, investigasi Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia menemukan fakta bahwa anjing tersebut telah menjadi korban penembakan pelaku sebelumnya, menimbulkan keberatan dari pemilik anjing tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pola kekerasan yang dilakukan oleh KJA terhadap hewan. Pale mendesak penyidik untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya jaringan perdagangan daging anjing ilegal terkait kasus ini. Ia berharap proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Sementara itu, pihak kepolisian Polres Buleleng, melalui Kepala Seksi Humas AKP Gede Darma Diatmika, memastikan telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan. AKP Diatmika menyampaikan harapan agar pelaku segera dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan. Proses penyelidikan ini melibatkan beberapa tahap, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan saksi guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hewan di Bali dan penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan terhadap hewan. Perda yang telah ada perlu diimplementasikan secara tegas untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang. Pihak berwenang diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga kesejahteraan hewan dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap hewan.