Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi Baru, Investor Cermati Dampak Kebijakan Pajak
Harga Emas Antam Ukir Rekor Tertinggi, Investor Soroti Implikasi Pajak
Jakarta, 3 April 2025 - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini mencatatkan rekor tertinggi baru, menunjukkan tren positif di tengah dinamika pasar global. Kenaikan signifikan ini tentu menjadi perhatian utama bagi para investor dan pelaku pasar.
Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam melonjak sebesar Rp 17.000 per gram, mencapai level Rp 1.836.000 per gram. Angka ini melampaui rekor sebelumnya yang tercatat pada tanggal 1 April 2025, yaitu sebesar Rp 1.826.000 per gram. Lonjakan harga ini mengindikasikan minat yang kuat terhadap emas sebagai aset safe-haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Detail Harga Emas Antam Hari Ini (3 April 2025)
Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp 986.000
- 1 gram: Rp 1.836.000
- 2 gram: Rp 3.612.000
- 3 gram: Rp 5.393.000
- 5 gram: Rp 8.995.000
- 10 gram: Rp 17.855.000
- 25 gram: Rp 44.512.000
- 50 gram: Rp 88.945.000
- 100 gram: Rp 177.812.000
- 250 gram: Rp 444.265.000
- 500 gram: Rp 888.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.776.600.000
Harga Buyback Juga Alami Kenaikan
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan. Hari ini, harga buyback berada di level Rp 1.688.000 per gram, naik Rp 17.000 dari harga sebelumnya sebesar Rp 1.671.000 per gram. Harga buyback ini menjadi acuan bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Implikasi Pajak yang Perlu Diperhatikan
Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, tarif pajak dapat diturunkan menjadi 0,25 persen jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Investor perlu mempertimbangkan faktor pajak ini dalam perhitungan keuntungan investasi emas mereka.
Analisis Pasar dan Prospek ke Depan
Kenaikan harga emas Antam ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sentimen pasar global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan kebijakan moneter. Para analis pasar memperkirakan bahwa harga emas masih berpotensi untuk terus meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya permintaan sebagai aset lindung nilai.
Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan pasar dan mempertimbangkan faktor-faktor fundamental sebelum mengambil keputusan investasi. Konsultasi dengan penasihat keuangan juga dapat membantu investor dalam membuat keputusan yang tepat sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi mereka.
Dengan mencermati dinamika pasar dan kebijakan pajak yang berlaku, investor dapat memaksimalkan potensi keuntungan dari investasi emas Antam.