LBH Ansor Desak Pemerintah Lindungi Pekerja PHK dari Kerugian Ganda
LBH Ansor Desak Pemerintah Lindungi Pekerja PHK dari Kerugian Ganda
Lonjakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia telah memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor). Organisasi ini mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi hak-hak pekerja yang terkena PHK dan mencegah mereka menjadi korban untuk kedua kalinya. Berdasarkan data yang dikumpulkan LBH Ansor, banyak pekerja yang tidak hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga mengalami kesulitan mengakses hak-haknya yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.
Ketua PP LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, dalam keterangan resminya pada Rabu (5/3/2025), menekankan pentingnya penegakan hukum terkait hak-hak pekerja yang terkena PHK. Finsa menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan bahwa pekerja menerima hak-haknya secara penuh. Hal ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, tiga hal utama: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK yang Harus Dijamin:
- Uang Pesangon: Pembayaran kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang di-PHK sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Uang tambahan sebagai apresiasi atas dedikasi dan kontribusi pekerja selama masa kerjanya di perusahaan.
- Uang Penggantian Hak: Pembayaran atas hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan, seperti cuti tahunan yang belum diambil.
Lebih lanjut, LBH Ansor juga menyoroti pentingnya kemudahan akses bagi pekerja yang terkena PHK terhadap program-program jaminan sosial. Proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan harus disederhanakan dan dipercepat, mengingat kebutuhan ekonomi pekerja yang mendesak. LBH Ansor juga mendesak agar pekerja yang di-PHK tetap dapat menikmati manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan tanpa harus membayar iuran, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja di tengah situasi sulit yang mereka hadapi.
LBH Ansor juga menyoroti pentingnya kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja tetap berhak atas THR meskipun di-PHK dalam periode tersebut. LBH Ansor mendesak pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pengusaha tidak menghindari kewajiban membayar THR kepada pekerja yang di-PHK.
Di samping penegakan hak-hak pekerja, LBH Ansor juga menyerukan pemerintah untuk proaktif menciptakan lapangan kerja baru dan menyediakan pelatihan keterampilan bagi pekerja yang terkena PHK. Hal ini sangat penting untuk membantu pekerja kembali memasuki pasar kerja dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Pemerintah perlu berperan aktif dalam memberikan solusi yang komprehensif dan memastikan bahwa korban PHK tidak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk melindungi pekerja yang terkena PHK dan mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Peran aktif pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menyediakan solusi yang efektif sangatlah krusial dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan ini.