Gubernur Jawa Barat Ambil Tindakan Tegas Terhadap Penggunaan Knalpot Bising: Penertiban Demi Ketertiban dan Kenyamanan Publik

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan rencana penertiban penggunaan knalpot bising atau 'brong' di wilayahnya. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf jika dalam proses penertiban nanti akan ada tindakan yang dianggap tegas. Penegasan ini dianggap perlu untuk memastikan efektivitas penertiban dan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Fokus penertiban tidak hanya pada knalpot bising, tetapi juga pada potensi pelanggaran lain yang mengganggu ketertiban umum, termasuk aktivitas meminta-minta di jalanan.

"Saya mohon maaf jika nanti sedikit tegas, misalnya pada yang meminta-minta akan saya tertibkan, kemudian yang knalpot brong akan saya benahi. Semua ini dilakukan karena kita akan membentuk bukan hanya pembangunan manusia Jawa Barat yang beradab dan bermartabat," ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun media sosialnya.

Mengapa Knalpot Bising Menjadi Masalah?

Penggunaan knalpot bising telah lama menjadi perhatian, bukan hanya karena mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga karena melanggar peraturan perundang-undangan. Secara hukum, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas.

Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, kebisingan yang dihasilkan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor. Aturan ini menetapkan ambang batas kebisingan yang diperbolehkan untuk berbagai jenis kendaraan bermotor. Berikut adalah rinciannya:

  • Motor < 80 cc: Maksimal 77 dB
  • Motor 80-175 cc: Maksimal 80 dB
  • Motor > 175 cc: Maksimal 83 dB

Penegakan Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Pihak kepolisian telah dilengkapi dengan alat pengukur kebisingan (decibel meter) untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot di lapangan. Kendaraan yang terbukti melanggar ambang batas kebisingan akan dikenakan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan tegas Gubernur Jawa Barat ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Penertiban knalpot bising bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang membangun budaya tertib dan menghormati hak orang lain di jalan raya.

Dengan adanya penertiban knalpot brong ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat merasa lebih nyaman dan terhindar dari gangguan kebisingan yang merugikan. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih beradab.