Pemkab Bengkulu Tengah Genjot PAD dengan Wajibkan ASN Ber-KTP Lokal
Upaya Peningkatan PAD, Bupati Bengkulu Tengah Instruksikan ASN dan PPPK Miliki KTP Lokal
BENGKULU TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di wilayahnya untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bengkulu Tengah. Instruksi ini ditegaskan oleh Bupati Rachmat Riyanto sebagai bentuk komitmen dan loyalitas ASN terhadap daerah tempat mereka bekerja dan mengabdi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
"Setelah libur Lebaran, kami akan mempercepat pelaksanaan program-program prioritas, termasuk mewajibkan seluruh ASN dan PPPK di Bengkulu Tengah untuk memiliki KTP Bengkulu Tengah," ungkap Rachmat Riyanto, Kamis (3/4/2025).
Bupati Rachmat mengungkapkan bahwa saat ini, dari total sekitar 5.800 ASN dan PPPK di Bengkulu Tengah, hanya sekitar 800 orang yang memiliki KTP Bengkulu Tengah. Sebagian besar lainnya masih menggunakan KTP Kota Bengkulu atau daerah lain. Kondisi ini dinilai merugikan daerah karena secara tidak langsung mengurangi potensi PAD yang seharusnya bisa diperoleh dari sektor kependudukan.
Untuk memfasilitasi proses perpindahan administrasi kependudukan ASN, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menjalin kerjasama dengan Dukcapil Kota Bengkulu. Kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar proses pengurusan KTP bagi ASN yang berasal dari Kota Bengkulu.
Dasar Pertimbangan Kebijakan
Rachmat Riyanto menjelaskan bahwa kewajiban ASN memiliki KTP Bengkulu Tengah didasari oleh beberapa pertimbangan strategis, diantaranya:
- Komitmen dan Loyalitas: Pindah KTP merupakan simbol komitmen dan loyalitas ASN terhadap tempat mereka bekerja dan mengabdi.
- Peningkatan Jumlah Penduduk: Perpindahan KTP akan secara langsung meningkatkan jumlah penduduk Bengkulu Tengah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
- Pertumbuhan Ekonomi: Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi dan aktivitas ekonomi lainnya.
- Peningkatan PAD: Dengan memiliki KTP Bengkulu Tengah, ASN secara otomatis menjadi wajib pajak daerah, sehingga berkontribusi pada peningkatan PAD.
- Pertimbangan Bantuan Pemerintah Pusat: Jumlah penduduk merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan pemerintah pusat dalam memberikan bantuan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Rachmat Riyanto menegaskan bahwa ASN yang bekerja dan menikmati fasilitas serta gaji dari APBD Bengkulu Tengah seharusnya juga memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi secara langsung terhadap daerah melalui kepemilikan KTP.
Dukungan Dinas Dukcapil dan BKPSDM
Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh program Bupati dengan mempermudah proses perpindahan kependudukan ASN. Ayatul mengungkapkan bahwa sebagian besar ASN di Bengkulu Tengah berasal dari Kota Bengkulu, dengan rincian sekitar 3.500 PNS dan 2.000 PPPK.
"Kami telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menerbitkan surat edaran yang mendukung program kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah. BKPSDM akan membuat surat edaran, dan kami yang akan melaksanakan proses perpindahan KTP," jelas Ayatul Mukhtadin.
Surat edaran tersebut akan menjadi dasar bagi seluruh ASN dan PPPK di Bengkulu Tengah untuk segera mengurus perpindahan KTP ke Bengkulu Tengah. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Tengah.