DPR RI Mendesak Pemerintah Melakukan Diplomasi Intensif Menanggapi Kebijakan Tarif Impor AS yang Baru

DPR RI Mendesak Pemerintah Melakukan Diplomasi Intensif Menanggapi Kebijakan Tarif Impor AS yang Baru

Kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Menyikapi potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap industri dan ekspor Indonesia, Sukamta mendorong pemerintah untuk mengambil langkah proaktif melalui jalur diplomasi.

"Kebijakan tarif ini berpotensi memberikan tekanan pada industri dan ekspor kita dalam jangka pendek," ungkap Sukamta, Kamis (3/4/2025).

Legislator tersebut menekankan pentingnya pemerintah untuk tidak hanya terpaku pada pasar Amerika Serikat, tetapi juga secara agresif menjajaki peluang di pasar-pasar alternatif. Diversifikasi pasar, menurutnya, akan menjadi strategi penting untuk memitigasi dampak negatif dari kebijakan tarif AS.

Diversifikasi Pasar Sebagai Solusi Jangka Panjang

Sukamta menjelaskan, "Upaya pencarian pasar baru di luar AS akan memberikan perluasan pasar yang signifikan bagi produk-produk Indonesia. Meskipun mungkin tidak sebesar pasar AS, hal ini akan memacu inovasi dan kreativitas dalam pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar global yang beragam."

Lebih lanjut, Sukamta menyoroti perlunya lobi intensif dengan pemerintah AS untuk memperjuangkan penurunan tarif. Ia mencontohkan keberhasilan upaya lobi serupa di masa lalu sebagai preseden yang dapat kembali diterapkan.

"Pemerintah Indonesia pernah berhasil melobi AS untuk menurunkan tarif. Kami berharap pendekatan serupa dapat kembali membuahkan hasil positif," ujarnya.

Kebijakan Tarif Baru AS dan Dampaknya

Presiden Trump mengumumkan pemberlakuan tarif baru sebesar 10% terhadap hampir semua barang impor yang masuk ke AS. Selain itu, ia juga memberlakukan 'Tarif Timbal Balik' terhadap sejumlah negara yang dianggap menerapkan tarif tinggi terhadap produk AS, termasuk Indonesia.

Trump menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk "deklarasi kemerdekaan ekonomi" bagi AS. Dana yang diperoleh dari tarif tersebut akan digunakan untuk mengurangi pajak dan membayar utang negara.

Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenakan 'Tarif Timbal Balik'. Pemerintah AS menyoroti tarif Indonesia sebesar 64% untuk barang-barang dari AS. Sebagai balasan, AS akan mengenakan tarif sebesar 32% terhadap barang-barang Indonesia yang diekspor ke AS.

Langkah Strategis Pemerintah Indonesia

Menghadapi situasi ini, Sukamta mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

  • Intensifikasi Diplomasi: Melakukan lobi aktif dengan pemerintah AS untuk menjelaskan dampak negatif kebijakan tarif terhadap perekonomian Indonesia dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
  • Diversifikasi Pasar Ekspor: Memperluas jangkauan pasar ekspor ke negara-negara lain di Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika Latin.
  • Peningkatan Daya Saing Produk: Meningkatkan kualitas, inovasi, dan efisiensi produksi untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
  • Dukungan untuk Industri: Memberikan dukungan kepada industri dalam negeri untuk menghadapi tantangan akibat kebijakan tarif AS.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Indonesia dapat meminimalkan dampak negatif dari kebijakan tarif AS dan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.