ASN dan PPPK Bengkulu Tengah Diwajibkan Miliki KTP Lokal: Upaya Peningkatan PAD dan Loyalitas

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengambil langkah strategis dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di wilayahnya untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bengkulu Tengah. Kebijakan ini, yang digagas oleh Bupati Rachmat Riyanto, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menunjukkan komitmen dan loyalitas ASN terhadap daerah tempat mereka bekerja, serta menarik perhatian pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pembangunan.

Bupati Rachmat Riyanto menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera diimplementasikan setelah perayaan Lebaran. Saat ini, dari total sekitar 5.000 ASN yang bertugas di Bengkulu Tengah, hanya 800 orang yang memiliki KTP setempat. Sebagian besar ASN masih menggunakan KTP Kota Bengkulu atau daerah lain. Kondisi ini dinilai merugikan daerah karena berdampak pada rendahnya jumlah penduduk yang tercatat secara administratif, yang pada gilirannya mempengaruhi alokasi dana dari pemerintah pusat dan potensi pertumbuhan ekonomi.

"Jika bekerja di Kabupaten Bengkulu Tengah, ASN seharusnya menikmati fasilitas dan gaji dari APBD Bengkulu Tengah. Oleh karena itu, kepemilikan KTP Bengkulu Tengah merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika," tegas Rachmat.

Untuk memfasilitasi proses perpindahan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Tengah telah menjalin kerjasama (MoU) dengan Dukcapil Kota Bengkulu. Kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar proses perubahan KTP bagi para ASN.

Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, menjelaskan bahwa mayoritas ASN yang bertugas di Bengkulu Tengah berasal dari Kota Bengkulu. Jumlah PNS diperkirakan mencapai 3.500 orang, sementara PPPK sekitar 2.000 orang.

Proses perpindahan KTP akan diatur melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah. Dukcapil akan bertindak sebagai pelaksana teknis dalam proses perpindahan tersebut.

Dampak Positif yang Diharapkan:

  • Peningkatan PAD: Dengan bertambahnya jumlah penduduk yang tercatat sebagai warga Bengkulu Tengah, diharapkan PAD daerah akan meningkat.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Peningkatan jumlah penduduk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
  • Loyalitas ASN: Kewajiban memiliki KTP Bengkulu Tengah diharapkan dapat meningkatkan rasa memiliki dan loyalitas ASN terhadap daerah tempat mereka bertugas.
  • Dukungan Pemerintah Pusat: Peningkatan jumlah penduduk dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pembangunan yang lebih besar kepada Bengkulu Tengah.

Langkah-langkah Implementasi:

  1. Surat Edaran: BKPSDM akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN dan PPPK untuk memiliki KTP Bengkulu Tengah.
  2. Koordinasi dengan Dukcapil: BKPSDM dan Dukcapil akan berkoordinasi untuk memastikan proses perpindahan KTP berjalan lancar.
  3. Sosialisasi: Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN dan PPPK mengenai kebijakan ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Tengah.