Pembaruan Data Pertanahan: Pemilik Sertifikat Terbitan Pra-1997 Diimbau Lakukan Verifikasi di Kantor Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerukan kepada seluruh pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan verifikasi dan pembaruan data di Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat. Imbauan ini dikeluarkan sehubungan dengan banyaknya sertifikat tanah lama yang belum dilengkapi dengan peta kadastral digital, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997 yang belum memiliki peta kadastral yang akurat. Sertifikat-sertifikat ini umumnya masih menggunakan gambar bola dunia sebagai representasi geografis. Kurangnya informasi spasial yang detail pada sertifikat lama ini menempatkan bidang tanah tersebut dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang mengindikasikan bahwa bidang tanah tersebut belum terpetakan secara resmi dalam sistem pertanahan modern.

Risiko Sertifikat Tanah Belum Terpetakan

Ketidaksesuaian data dan belum terpetakannya bidang tanah secara digital dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  • Tumpang Tindih Kepemilikan: Tanpa peta kadastral yang akurat, batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas, sehingga meningkatkan potensi terjadinya tumpang tindih kepemilikan dengan bidang tanah lain.
  • Sengketa Tanah: Ketidakjelasan batas tanah juga dapat memicu sengketa antar pemilik tanah yang berbatasan.
  • Hambatan dalam Transaksi Jual Beli: Proses jual beli tanah dapat terhambat apabila status kepemilikan tanah tidak jelas dan tidak terpetakan dengan baik.
  • Kesulitan dalam Pengurusan Izin: Pengajuan izin terkait pemanfaatan lahan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), dapat mengalami kendala jika bidang tanah belum terpetakan dalam sistem.

Langkah Verifikasi dan Pembaruan Data

Guna menghindari risiko-risiko tersebut, Kementerian ATR/BPN mengimbau pemilik sertifikat tanah terbitan sebelum 1997 untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Terdekat: Datang langsung ke Kantah di wilayah kabupaten/kota tempat bidang tanah berada.
  2. Bawa Sertifikat Asli: Bawa sertifikat tanah asli yang diterbitkan sebelum tahun 1997.
  3. Laporkan Sertifikat: Sampaikan kepada petugas Kantah bahwa Anda ingin melakukan verifikasi dan pembaruan data sertifikat tanah.
  4. Ikuti Proses Pembaruan: Ikuti proses pembaruan data yang akan dilakukan oleh petugas Kantah. Proses ini meliputi pengukuran ulang bidang tanah dan pemetaan ke dalam sistem kadastral digital.

Pelayanan Pertanahan Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, beberapa Kantor Pertanahan di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap membuka layanan terbatas selama libur Lebaran pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data sertifikat tanah.

Cara Mengecek Status Sertifikat Tanah Secara Online

Selain datang langsung ke Kantah, masyarakat juga dapat mengecek status sertifikat tanah secara online melalui:

  • Aplikasi Sentuh Tanahku: Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat seluler Anda.
  • Situs Resmi ATR/BPN: Kunjungi situs bhumi.atrbpn.go.id.
  • Kanal Resmi Kantah: Cek informasi melalui kanal resmi Kantah di kabupaten/kota masing-masing.

Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah bidang tanah mereka masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6 dan perlu segera dilakukan pembaruan data.

Kementerian ATR/BPN juga tetap melayani penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan bagi pemilik tanah yang mengajukan langsung tanpa perantara selama periode tersebut.