Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi Baru, Tembus Rp 1.836.000 per Gram pada Kamis (3/4/2025)

Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi Baru, Tembus Rp 1.836.000 per Gram pada Kamis (3/4/2025)

Kabar gembira bagi investor emas! Harga emas batangan keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat mencatatkan rekor tertinggi baru pada perdagangan hari ini, Kamis (3/4/2025). Harga emas melonjak signifikan sebesar Rp 17.000 per gram, menembus level Rp 1.836.000 per gram.

Lonjakan harga ini mematahkan rekor sebelumnya yang tercatat pada Selasa (1/3/2025) di angka Rp 1.826.000 per gram. Meskipun sempat mengalami penurunan pada Rabu (2/3/2025) ke level Rp 1.819.000 per gram, harga emas kembali menunjukkan tren positif dan mencetak rekor baru.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (3 April 2025)

Berikut adalah rincian harga emas Antam per Kamis, 3 April 2025, berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp 968.000
  • 1 gram: Rp 1.836.000
  • 2 gram: Rp 3.616.000
  • 3 gram: Rp 5.404.000
  • 5 gram: Rp 8.984.000
  • 10 gram: Rp 17.890.000
  • 25 gram: Rp 44.562.500
  • 50 gram: Rp 89.005.000
  • 100 gram: Rp 177.890.000
  • 250 gram: Rp 444.337.500
  • 500 gram: Rp 888.375.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 1.776.600.000

Dari data tersebut, terlihat bahwa investasi emas dalam berbagai ukuran tetap menarik dengan potensi keuntungan yang menjanjikan. Emas menjadi alat investasi yang sangat baik untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang.

Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan dan Sebulan Terakhir

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam menunjukkan volatilitas dengan pergerakan di rentang Rp 1.776.000 hingga Rp 1.836.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, tren kenaikan harga emas lebih jelas terlihat, bergerak dari Rp 1.679.000 hingga mencapai puncaknya di Rp 1.836.000 per gram.

Harga Buyback Emas Antam Juga Mengalami Kenaikan

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000, berada di level Rp 1.688.000 per gram. Harga buyback ini merupakan harga yang ditawarkan Antam jika Anda ingin menjual kembali emas batangan Anda.

Implikasi Pajak Pembelian Emas

Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, Anda dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah sebesar 0,45% dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.

Kenaikan harga emas ini tentu menjadi sentimen positif bagi para investor. Emas terbukti menjadi aset safe haven yang mampu melindungi nilai kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Bagi Anda yang tertarik berinvestasi emas, penting untuk selalu memantau pergerakan harga dan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi yang dapat memengaruhi harga emas.

Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Investasi emas memiliki risiko, dan keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan Anda. Selalu lakukan riset mendalam sebelum berinvestasi.