Penerbangan Balon Udara Ilegal di Malang Diselidiki, Polisi Buru Pelaku
Penyelidikan Intensif Penerbangan Balon Udara Ilegal di Malang
Kepolisian Resor Batu, Jawa Timur, tengah melakukan penyelidikan intensif terkait insiden balon udara berukuran besar yang tersangkut di jaringan listrik Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang terjadi beberapa waktu lalu. Insiden ini, yang sempat viral di media sosial, menyebabkan gangguan pasokan listrik yang signifikan bagi ribuan pelanggan.
AKP G Windu Hadi, Kapolsek Bumiaji, menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya memverifikasi informasi yang menyebutkan bahwa balon udara tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Penyelidikan gabungan melibatkan personel dari Polres Batu, Polsek Pujon, serta Bhabinkamtibmas. Fokus utama adalah mengidentifikasi dan menemukan pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara ilegal tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini," ujar AKP Windu Hadi, Kamis (3/4/2025).
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi. Beliau meminta warga yang mengetahui atau menemukan aktivitas penerbangan balon udara tanpa awak untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Langkah ini penting untuk mencegah kejadian serupa dan menghindari potensi bahaya yang ditimbulkan.
"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Laporan sekecil apapun akan sangat membantu penyelidikan," tegas AKBP Andi Yudha Pranata.
Bahaya Balon Udara Tanpa Awak
Kapolres Batu juga menekankan bahaya yang ditimbulkan oleh penerbangan balon udara tanpa awak, terutama tanpa izin. Balon udara semacam ini berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, menyebabkan kerusakan infrastruktur, dan membahayakan lingkungan. Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, apalagi yang tidak terkendali. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan kita semua," imbuhnya.
Penerbangan balon udara tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 40 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, termasuk balon udara tertentu. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan sebuah balon udara besar tersangkut di area pemukiman warga. Dalam video tersebut, terlihat kobaran api pada salah satu sisi balon. Menurut Kapolsek Pujon, Iptu Sugihartono, insiden ini terjadi di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada hari Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Akibat kejadian ini, ribuan pelanggan listrik mengalami pemadaman sementara.
Himbauan dan Langkah Preventif
- Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas penerbangan balon udara tanpa awak kepada pihak berwajib.
- Patuhi Peraturan: Penerbangan balon udara tanpa izin melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Utamakan Keselamatan: Hindari menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, lingkungan, dan masyarakat.
Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.