Tergiur Mudik, Karyawan Restoran di Denpasar Nekat Gasak Puluhan Juta Rupiah dan Motor Milik Bos
Aksi Nekat Demi Lebaran di Kampung Halaman
Aparat kepolisian Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria berinisial MJ (28) di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana pencurian di tempat kerjanya, sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan. Motif di balik aksi nekat MJ ini terungkap, yaitu keinginan kuat untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya.
Kejadian bermula pada Sabtu, 15 Maret 2025, ketika DS (36), pemilik rumah makan, mendapati laci meja kasir dan sepeda motor Honda Beat miliknya raib. Laci tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 25.000.000, dompet berisi Rp 3.800.000, serta sejumlah dokumen penting. Kecurigaan DS langsung tertuju pada MJ, salah satu karyawannya, yang saat itu tidak dapat dihubungi. Merasa menjadi korban pencurian, DS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan di Bogor
Berdasarkan laporan korban dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas kepolisian mengidentifikasi MJ sebagai pelaku utama pencurian tersebut. Tim Opsnal Polresta Denpasar segera bergerak cepat melakukan pengejaran. Informasi yang diperoleh mengarah pada keberadaan MJ yang telah kembali ke kampung halamannya di Kampung Nyali Lindung, Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Bogor.
"Tim kami berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Bogor," ujar AKP I Ketut Sukadi, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, dalam keterangan persnya. Selain menangkap MJ, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
- Uang tunai sebesar Rp 5.300.000 yang merupakan sisa hasil curian.
Ancaman Hukuman Menanti
Saat ini, MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kejujuran dan menghindari tindakan yang melanggar hukum, meskipun dalam kondisi terdesak sekalipun. Keinginan untuk merayakan hari raya bersama keluarga tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.
Kronologi Kejadian:
- 15 Maret 2025: Korban (DS) melaporkan kehilangan uang tunai Rp 28.800.000 dan sepeda motor Honda Beat dari rumah makannya.
- Penyelidikan: Polisi mengidentifikasi MJ sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP.
- Pengejaran: Tim Opsnal Polresta Denpasar melakukan pengejaran ke Bogor, Jawa Barat.
- Penangkapan: MJ berhasil diamankan di kampung halamannya di Bogor.
- Barang Bukti: Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat dan uang tunai Rp 5.300.000 sisa hasil curian.
- Penetapan Tersangka: MJ dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.