Polri Klarifikasi Penerbitan SKK untuk Jurnalis Asing: Bukan Kewajiban, Melainkan Pelayanan

Polri Luruskan Informasi Terkait SKK bagi Jurnalis Asing di Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa jurnalis asing wajib memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk melakukan peliputan di Indonesia. Klarifikasi ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa penerbitan SKK bagi jurnalis asing tidak bersifat wajib. Menurutnya, SKK diterbitkan hanya berdasarkan permintaan dari pihak penjamin jurnalis asing tersebut. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, maka SKK tidak akan diterbitkan.

"Pemberitaan terkait dengan kata-kata 'wajib' itu tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata 'wajib'. SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ujar Irjen Sandi dalam keterangan resminya, Kamis (3/4/2025).

Irjen Sandi menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Tujuan utama dari Perpol ini adalah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis asing, yang sedang bertugas di Indonesia. Polri berupaya melakukan tindakan pre-emtif dan preventif untuk mencegah dan menanggulangi potensi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan WNA, melalui koordinasi dengan instansi terkait.

"Sebagai contoh, jika jurnalis akan melakukan kegiatan di wilayah Papua yang rawan konflik, maka penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," jelas Irjen Sandi.

Lebih lanjut, Irjen Sandi menekankan bahwa pihak yang berhubungan dengan Polri dalam penerbitan SKK adalah pihak penjamin, bukan jurnalis asing secara langsung. Jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas jurnalistiknya di Indonesia tanpa SKK, asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Prosedur Penerbitan SKK

Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol tersebut mengatur mengenai penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Pasal 8 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa penerbitan SKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan tidak dipungut biaya.

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKK bagi jurnalis asing bukanlah sebuah kewajiban, melainkan fasilitas pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh penjamin untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi jurnalis asing dalam menjalankan tugasnya di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang dianggap berisiko. Polri berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang tepat mengenai Perpol Nomor 3 Tahun 2025.

Poin-poin Penting:

  • SKK tidak wajib bagi jurnalis asing.
  • Penerbitan SKK berdasarkan permintaan penjamin.
  • Perpol bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNA, termasuk jurnalis.
  • Penerbitan SKK tidak dipungut biaya.
  • Jurnalis asing tetap dapat bertugas tanpa SKK, asalkan tidak melanggar hukum.

Tanggapan dari Kalangan Jurnalis dan Pengamat

Klarifikasi dari Polri ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran di kalangan jurnalis asing terkait potensi pembatasan kebebasan pers. Beberapa organisasi jurnalis menyambut baik penjelasan Polri dan berharap implementasi Perpol Nomor 3 Tahun 2025 akan dilakukan dengan transparan dan tidak menghambat kerja jurnalistik.

Pengamat hukum media juga memberikan apresiasi atas respons cepat Polri dalam memberikan klarifikasi. Mereka menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif mengenai Perpol ini kepada seluruh pihak terkait, termasuk penjamin jurnalis asing, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Diharapkan koordinasi yang baik antara Polri, instansi terkait, dan komunitas jurnalis dapat terus terjalin untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan pers di Indonesia.