Tragedi di Tawau: Anjing Liar Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan Keji, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Tragedi di Tawau: Anjing Liar Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan Keji

Kabar duka datang dari Tawau, Sabah, Malaysia, di mana seekor anjing liar ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan akhirnya meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan keji. Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, terutama organisasi pecinta hewan.

Menurut laporan dari Asosiasi Hewan Liar Malaysia (SAFM), anjing malang tersebut ditemukan pada tanggal 19 Maret di Taman Da Hua 3 dengan luka parah di sekujur tubuhnya. Sebagian besar kulit di area punggung hingga perutnya terkoyak, memperlihatkan luka menganga yang mengerikan. Selain itu, anjing tersebut juga menderita luka kutu yang parah, kerusakan otot paha kanan, dan patah tulang di pergelangan kaki kanannya. Kondisi ini mengindikasikan adanya tindakan penganiayaan yang brutal dan tidak berperikemanusiaan.

Masyarakat Tawau untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan (SPCA) segera bertindak dengan membawa anjing tersebut ke klinik hewan terdekat. Tim dokter hewan berupaya keras untuk menyelamatkan nyawanya melalui operasi intensif untuk memperbaiki dan menjahit kembali kulit yang robek. Namun, setelah berjuang selama hampir tiga jam, anjing tersebut menghembuskan nafas terakhirnya. Upaya resusitasi jantung paru (CPR) dan suntikan adrenalin tidak berhasil mengembalikan denyut jantungnya.

SAF menambahkan bahwa anjing itu dilaporkan mati tak lama setelah itu karena pendarahan internal atau kegagalan organ yang timbul akibat cedera traumatis.

Kematian anjing tersebut diduga kuat disebabkan oleh pendarahan internal atau kegagalan organ akibat luka traumatis yang dideritanya. SAFM mengutuk keras tindakan brutal ini dan mendesak pihak berwajib untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menangkap pelaku.

"Tindakan menguliti hewan yang masih hidup adalah kejahatan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat kita dan harus dihentikan tanpa kompromi," tegas perwakilan SAFM.

SAFM juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan Departemen Layanan Kedokteran Hewan Malaysia (DVS). Mereka juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden ini untuk segera menghubungi pihak berwajib agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan. Di Malaysia, Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015 memberikan ancaman hukuman yang cukup berat bagi pelaku penganiayaan hewan, yaitu denda hingga RM 100.000 (sekitar Rp 371 juta) atau penjara hingga tiga tahun, atau keduanya. Diharapkan dengan adanya penegakan hukum yang tegas, kasus-kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang.

Insiden tragis ini juga menjadi momentum bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesejahteraan hewan dan melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap hewan kepada pihak berwajib.