Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Wajib: Implikasi Hukum Parkir Sembarangan di Indonesia

Parkir di Jalan: Melanggar Hukum dan Mengganggu Ketertiban Umum

Memarkir kendaraan di jalan umum, terutama tanpa memiliki garasi pribadi, bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab tetapi juga melanggar hukum di Indonesia. Praktik ini seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas, membahayakan pejalan kaki, dan mengurangi estetika lingkungan. Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk menertibkan parkir liar dan memastikan pemilik kendaraan memiliki tempat yang layak untuk menyimpan kendaraannya.

Landasan Hukum: UU dan Perda yang Mengatur

Beberapa peraturan perundang-undangan menjadi dasar hukum pelarangan parkir sembarangan:

  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022): Pasal 12 ayat 1 melarang segala tindakan yang mengganggu fungsi jalan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sesuai Pasal 63 ayat 1.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 28 ayat 1 melarang tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan. Sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) sesuai Pasal 274 ayat 1.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671: Mengatur larangan penggunaan jalan milik bersama untuk keperluan lain tanpa izin dari semua pihak yang berkepentingan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Pasal 38 melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Implementasi di Tingkat Daerah: Perda yang Lebih Spesifik

Beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih spesifik mengatur kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki garasi:

  • DKI Jakarta: Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 140 mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki atau menguasai garasi. Pembelian kendaraan baru juga harus disertai bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
  • Kota Solo: Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pasal 88 mewajibkan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki garasi yang mencukupi. Pemilik kendaraan pribadi juga harus menyimpan kendaraannya di garasi agar tidak mengganggu fungsi jalan.
  • Kota Malang: Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan Pasal 7 huruf p melarang aktivitas seperti mencuci mobil, menyimpan kendaraan, atau memperbaiki kendaraan di daerah milik jalan.

Pentingnya Garasi: Menghindari Sanksi dan Menjaga Ketertiban

Kepemilikan garasi bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari sanksi hukum. Dengan memiliki garasi, pemilik kendaraan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Kesimpulan

Peraturan terkait kepemilikan garasi dan larangan parkir sembarangan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan penggunaan ruang publik. Pemilik kendaraan diharapkan lebih sadar akan kewajibannya dan tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi. Memiliki garasi adalah investasi jangka panjang untuk menjaga ketertiban lingkungan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban adalah kunci untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih baik.