Kemnaker Terima Ribuan Aduan Terkait Keterlambatan dan Ketidaksesuaian Pembayaran THR, Ratusan Perusahaan Terancam Sanksi
Kemnaker Terima Ribuan Aduan Terkait THR, Ratusan Perusahaan Terancam Sanksi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menindaklanjuti ribuan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima sejak 12 Maret hingga 2 April 2025. Aduan tersebut meliputi keterlambatan pembayaran, ketidaksesuaian nominal dengan ketentuan yang berlaku, hingga tidak dibayarkannya THR sama sekali oleh perusahaan kepada para pekerja.
Rincian Aduan THR yang Masuk ke Kemnaker
Berdasarkan data yang dirilis Kemnaker, total aduan yang masuk mencapai 1.690 kasus. Dari jumlah tersebut, mayoritas aduan berkaitan dengan:
- Keterlambatan pembayaran THR: 452 laporan
- Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan: 480 laporan
- THR tidak dibayarkan: 1.434 laporan
Jumlah perusahaan yang dilaporkan atas berbagai pelanggaran terkait THR ini mencapai 1.532 perusahaan. Saat ini, Kemnaker menyatakan bahwa 9% dari total laporan telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya (91%) masih dalam proses penanganan.
Aduan masyarakat diterima melalui berbagai kanal resmi yang disediakan Kemnaker, antara lain:
- Posko THR (PTSA)
- Live Chat: https://poskothr.kemnaker.go.id
- Pusat Bantuan Kemnaker: https://bantuan.kemnaker.go.id
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi tegas. Sesuai peraturan, perusahaan yang tidak membayarkan THR paling lambat H-6 Lebaran akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh karyawan. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada para pekerja.
Selain denda, perusahaan pelanggar juga akan menerima sanksi administratif secara bertahap, meliputi:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Kemnaker mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan terkait pembayaran THR dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Hal ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri.