Perpol 3/2025: Polri Terbitkan Aturan Pengawasan dan Perlindungan Jurnalis Asing di Indonesia

Perpol 3/2025: Polri Terbitkan Aturan Pengawasan dan Perlindungan Jurnalis Asing di Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing. Perpol ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan kepada warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia, termasuk jurnalis asing yang bertugas di wilayah Indonesia.

Perpol ini mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi WNA yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Penerbitan SKK ini bukan merupakan bentuk pembatasan atau kewajiban baru bagi jurnalis asing, melainkan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, terutama di wilayah yang berpotensi rawan konflik.

Landasan Hukum dan Tujuan Perpol

Perpol 3/2025 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian. UU ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Tujuan utama dari Perpol ini adalah untuk:

  • Memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNA, termasuk jurnalis asing.
  • Mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.
  • Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan orang asing.

Pengawasan Administratif dan Operasional

Perpol 3/2025 mengatur dua jenis pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yaitu pengawasan administratif dan pengawasan operasional.

  • Pengawasan Administratif: Meliputi permintaan keterangan kepada pihak yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing dan penerbitan SKK bagi WNA yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
  • Pengawasan Operasional: Detail lebih lanjut mengenai pengawasan operasional tidak dijelaskan secara rinci dalam berita ini.

Persyaratan Penerbitan SKK

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025, penerbitan SKK bagi orang asing harus memenuhi dua persyaratan:

  1. Surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada Dokumen Perjalanan dan jenis kegiatan.
  2. Izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penerbitan Perpol 3/2025 bukan merupakan upaya untuk mempersulit atau mewajibkan SKK bagi jurnalis asing. Ia menjelaskan bahwa Perpol ini justru bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada jurnalis asing yang bertugas di Indonesia, terutama di wilayah yang berpotensi rawan konflik.

"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," ujar Kapolri.

Dengan adanya Perpol ini, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, termasuk jurnalis asing, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan efektif, sehingga keamanan dan keselamatan mereka dapat lebih terjamin.