Respons Tarif Trump: DPR Desak Pemerintah Lindungi Hilirisasi dan Cegah Indonesia Jadi Pasar 'Buangan'
DPR Soroti Kebijakan Tarif AS dan Dampaknya Bagi Indonesia
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan responsnya terhadap kebijakan tarif baru yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Dasco menekankan pentingnya diplomasi perdagangan yang efektif dari pemerintah Indonesia untuk merespons kebijakan ini.
"AS adalah mitra dagang yang signifikan bagi Indonesia. Pemerintah perlu mengintensifkan diplomasi perdagangan untuk memastikan kepentingan nasional terlindungi," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Dasco juga menyoroti potensi dampak negatif dari kebijakan tarif AS terhadap program hilirisasi industri yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi sasaran "tempat pembuangan" bagi produk-produk dari negara lain yang kesulitan memasuki pasar AS akibat tarif tersebut. Hal ini, menurutnya, dapat mengancam daya saing industri dalam negeri dan menghambat upaya hilirisasi.
Ancaman Bagi Industri Nasional
Kebijakan tarif yang diterapkan AS berpotensi menciptakan disrupsi pada rantai pasok global. Jika produk dari negara lain yang semula diekspor ke AS dialihkan ke Indonesia akibat tarif, maka akan terjadi oversupply di pasar domestik. Kondisi ini dapat menekan harga produk industri Indonesia, mengurangi margin keuntungan, dan bahkan mengancam kelangsungan usaha.
Selain itu, Dasco menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, legislatif, dan penegak hukum untuk menjaga kepentingan nasional dalam menghadapi tantangan perdagangan global.
"Kepentingan nasional harus dijaga bersama. Perlu ada koordinasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, DPR, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.
Latar Belakang Kebijakan Tarif AS
Presiden Trump mengumumkan penerapan tarif sebesar 10% pada hampir semua barang impor yang masuk ke AS, serta memberlakukan "Tarif Timbal Balik" terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Trump menyebut langkah ini sebagai "deklarasi kemerdekaan ekonomi" AS dan mengklaim bahwa pendapatan dari tarif akan digunakan untuk mengurangi pajak dan membayar utang nasional.
Menurut data yang dirilis AS, Indonesia menerapkan tarif sebesar 64% untuk barang-barang dari AS. Sebagai respons, AS akan mengenakan tarif sebesar 32% terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS.
Langkah Antisipasi yang Perlu Diambil
Menanggapi situasi ini, beberapa langkah antisipasi yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia antara lain:
- Diversifikasi Pasar Ekspor: Mengurangi ketergantungan pada pasar AS dengan mencari peluang ekspor ke negara lain.
- Peningkatan Daya Saing: Meningkatkan efisiensi produksi, inovasi produk, dan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
- Negosiasi Bilateral: Melakukan negosiasi dengan pemerintah AS untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dalam bidang perdagangan.
- Penguatan Pasar Domestik: Mendorong konsumsi produk dalam negeri dan menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk pertumbuhan industri.
- Pengawasan Impor: Memperketat pengawasan terhadap impor untuk mencegah masuknya produk ilegal atau produk yang merugikan industri dalam negeri.
Dengan langkah-langkah antisipasi yang tepat, Indonesia dapat meminimalkan dampak negatif dari kebijakan tarif AS dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.