Polri Klarifikasi Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing: Bukan Kewajiban, Melainkan Perlindungan

Polri Luruskan Informasi Seputar Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing

Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) saat bertugas di Indonesia. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan mengandung disinformasi terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Perpol tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Tujuan utama dari Perpol ini adalah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis asing, yang bertugas di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah yang berpotensi rawan konflik.

"Perpol ini dibuat berlandaskan pada upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk ‘Mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," jelas Irjen Sandi.

SKK Diterbitkan Atas Permintaan Penjamin

Lebih lanjut, Irjen Sandi menekankan bahwa penerbitan SKK ini sepenuhnya didasarkan pada permintaan dari pihak penjamin jurnalis asing yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki SKK agar dapat menjalankan tugas jurnalistiknya di Indonesia.

"Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b ‘diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin’. Tanpa ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan," tegas Irjen Sandi.

Ia kembali menegaskan bahwa keberadaan SKK bukanlah syarat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap diperbolehkan melaksanakan tugasnya di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi Istilah 'Wajib'

Irjen Sandi menyayangkan adanya pemberitaan yang menggunakan kata "wajib" dalam konteks SKK ini. Menurutnya, penggunaan kata tersebut sangat tidak tepat karena Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tidak mengatur adanya kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki SKK.

SKK dapat diterbitkan apabila pihak penjamin mengajukan permintaan sebelum jurnalis asing ditugaskan ke wilayah yang dianggap rawan konflik. Dengan demikian, pihak yang berhubungan langsung dengan Polri dalam proses penerbitan SKK adalah pihak penjamin, bukan jurnalis asing itu sendiri.

Kesimpulan

Berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh Mabes Polri, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing bukanlah sebuah kewajiban, melainkan sebuah bentuk pelayanan dan perlindungan yang diberikan oleh kepolisian atas permintaan pihak penjamin. Jurnalis asing tetap dapat menjalankan tugas jurnalistiknya di Indonesia tanpa harus memiliki SKK, asalkan tidak melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dicatat:

  • SKK bukan kewajiban bagi jurnalis asing.
  • Penerbitan SKK berdasarkan permintaan penjamin.
  • Tujuan SKK adalah memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNA, termasuk jurnalis asing.
  • Jurnalis asing tetap dapat bertugas tanpa SKK selama tidak melanggar hukum.