Konflik di Sebatik Berujung Pengeroyokan: Pemuda Dilarikan ke Rumah Sakit
Insiden Pengeroyokan di Sebatik: Senggolan Motor Berujung Petaka
Kasus pengeroyokan kembali mencoreng wilayah Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Muhammad Amin (20), seorang pemuda asal Desa Pancang, menjadi korban keganasan tiga pelaku akibat masalah sepele. Insiden ini terjadi pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa hari kemudian.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Polres Nunukan, peristiwa bermula ketika Amin tak sengaja menyenggol sepeda motor yang terparkir di Jalan Sultan Hasanuddin. Motor tersebut ternyata milik seorang remaja berusia 15 tahun. Merasa tidak terima, sang pemilik motor langsung meminta ganti rugi kepada Amin.
Korban yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang, menjelaskan bahwa dirinya tidak membawa uang tunai dan tidak mengetahui estimasi biaya perbaikan motor tersebut. Ia bahkan menawarkan solusi dengan memberikan nomor teleponnya agar pemilik motor dapat menghubunginya terkait penggantian biaya kerusakan. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh pemilik motor dan teman-temannya.
Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Diduga karena emosi yang memuncak, teman-teman pemilik motor, ALK (19) dan DWG (18), terpancing untuk melakukan tindakan kekerasan. Pengeroyokan terhadap Amin pun tak terelakkan.
Upaya Penyelamatan dan Kondisi Korban
Dalam kondisi terdesak, Amin berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga terdekat. Beruntung, pemilik rumah sigap melerai perkelahian tersebut dan membubarkan massa. Namun, akibat pengeroyokan tersebut, Amin mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Ia mengalami:
- Luka pada hidung yang menyebabkan pendarahan hebat
- Muntah darah
- Pembengkakan di bagian belakang kepala
Akibat luka-luka tersebut, Amin harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tindakan Kepolisian
Kasus pengeroyokan ini telah ditangani oleh Mapolsek Sebatik Timur. Pihak kepolisian telah mengamankan para pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat KUH Pidana.
Ipda Zainal Yusuf, Kasi Humas Polres Nunukan, menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan masalah dan menghindari tindakan kekerasan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.