PKS Dukung Syarat Domisili Caleg di Dapil: Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
PKS Dukung Syarat Domisili Caleg di Dapil: Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyatakan dukungannya terhadap usulan agar calon anggota legislatif (caleg) wajib berdomisili di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Usulan ini muncul menyusul gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat keanggotaan legislatif dalam Undang-Undang Pemilu. Mardani menilai, syarat domisili tersebut akan meningkatkan pemahaman caleg terhadap kondisi riil di dapilnya.
"Sangat baik jika syarat domisili diterapkan," ujar Mardani kepada awak media, Rabu (5/3/2025). Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang wilayah yang akan diwakilinya. Dengan berdomisili di dapil, caleg diharapkan memiliki akses langsung terhadap permasalahan masyarakat dan dapat merumuskan solusi yang tepat sasaran. Lebih lanjut, Mardani menjelaskan bahwa kedekatan fisik dengan konstituen menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan dan representasi yang efektif.
Namun, Mardani juga menyoroti pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, aturan yang ketat dan mekanisme pengawasan yang efektif dibutuhkan untuk memastikan bahwa caleg benar-benar memperjuangkan kepentingan dapilnya. "Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci," tegasnya. "Caleg yang bertanggung jawab akan memiliki ikatan kuat dengan dapilnya dan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada." Ia menambahkan, bahkan tanpa syarat domisili sekalipun, caleg tetap harus memiliki komitmen kuat untuk memahami, mendekatkan diri, dan memperjuangkan kepentingan dapilnya.
Meskipun demikian, Mardani menekankan pentingnya mekanisme yang memastikan caleg tetap dekat dengan rakyat dan memperjuangkan aspirasi mereka, terlepas dari apakah syarat domisili tersebut diterapkan atau tidak. Ia berharap, mekanisme pengawasan yang kuat dapat memastikan pertanggungjawaban caleg kepada konstituennya.
Gugatan Mahasiswa di MK
Sementara itu, gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh delapan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025 (diakses pada 3 Maret 2025). Para pemohon mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan argumen bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berpendapat bahwa syarat domisili di dapil merupakan syarat yang krusial untuk memastikan representasi yang efektif dan akuntabilitas anggota legislatif kepada konstituennya.
Para mahasiswa pemohon adalah:
- Ahmad Syarif Hidayaatuullah
- Arief Nugraha Prasetyo
- Samuel Raj
- Alvin Fauzi Khaq
- Aura Pangeran Java
- Akhilla Mahendra Putra
- Arya Ashfihani HA
- Isnan Surya Anggara
Gugatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas representasi politik di Indonesia, memastikan caleg benar-benar memahami dan memperjuangkan kepentingan rakyat di dapilnya.