Pelanggaran Lalu Lintas di Jombang, Bus Sugeng Rahayu Ditilang Akibat Lawan Arus Saat Arteri Padat

Bus Sugeng Rahayu Terjaring Razia Akibat Melawan Arus di Arteri Jombang

JOMBANG - Sebuah bus Sugeng Rahayu dengan nomor polisi W 7265 UP, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian di jalur arteri Bandar Kedungmulyo, Jombang. Tindakan nekat pengemudi bus yang melawan arus lalu lintas menjadi penyebabnya, terutama saat jalur arteri tersebut tengah dipadati oleh kendaraan pemudik.

Aksi pelanggaran lalu lintas ini terungkap oleh anggota Satlantas Polres Jombang yang sedang bertugas. Bus yang melaju dari arah Jombang menuju Simpang Mengkreng, Kediri, dengan sengaja mengambil jalur berlawanan.

Tindakan ini dilakukan pengemudi dengan tujuan menghindari antrean panjang kendaraan yang mengular dari arah Jombang menuju Simpang 3 Mengkreng. Namun, aksi tersebut justru memperparah kondisi lalu lintas, terutama bagi kendaraan dari arah Kediri dan Nganjuk yang hendak menuju Jombang.

Petugas kepolisian tidak tinggal diam dan langsung mengambil tindakan tegas. Bus tersebut dihentikan dan diperiksa. Saat pemeriksaan, pengemudi hanya dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibatnya, petugas memberikan sanksi tilang dan menahan sementara bus tersebut.

Kasat Lantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, mengonfirmasi penindakan tegas terhadap pengemudi Bus Sugeng Rahayu dengan nomor polisi W 7265 UP karena melawan arus di jalur arteri Jombang-Kediri. Ia menyayangkan tindakan tersebut, terutama karena saat itu jalur nasional sedang padat oleh kendaraan pemudik.

"Kami berikan tilang sebagai efek jera. Kasihan para pemudik yang sudah antre panjang, bus ini malah melawan arus," ujarnya kepada awak media, Kamis (3/4/2025).

Bus Sugeng Rahayu yang penuh dengan penumpang sempat ditahan selama kurang lebih 30 menit. Setelah itu, petugas memberikan izin kepada pengemudi untuk melanjutkan perjalanan, mengingat banyaknya penumpang yang harus segera sampai tujuan.

Dampak dan Himbauan

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengemudi kendaraan umum untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama. Tindakan melawan arus tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.

Satlantas Polres Jombang mengimbau kepada seluruh pengemudi, terutama selama masa mudik Lebaran, untuk bersabar dan tertib dalam berlalu lintas. Hindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana dan membahayakan keselamatan. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas demi kelancaran dan keamanan arus mudik.

Berikut ini adalah poin penting dari kejadian tersebut:

  • Pelanggaran: Bus Sugeng Rahayu melawan arus di jalur arteri Jombang.
  • Lokasi: Jalur arteri Bandar Kedungmulyo, Jombang.
  • Alasan: Menghindari antrean panjang kendaraan pemudik.
  • Tindakan: Penilangan dan penahanan sementara bus.
  • Konfirmasi: Kasat Lantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari.
  • Himbauan: Patuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan.