Penghapusan Data STNK: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu Aturan Terbaru dan Cara Menghindarinya

Kebijakan Penghapusan Data STNK: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Pemerintah, melalui berbagai badan pendapatan daerah, terus menggencarkan sosialisasi terkait penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan dan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini, yang bukan merupakan hal baru, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Dasar Hukum dan Alasan Penghapusan

Penghapusan data STNK bukan tanpa dasar. Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memberikan wewenang kepada pejabat yang berwenang untuk menghapus data kendaraan bermotor jika pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Perpol 7/2021 mengatur lebih detail mengenai penghapusan dan pemblokiran Regident Ranmor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak dan memperbarui data kendaraan, serta untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Prosedur Penghapusan Data STNK

Sebelum data kendaraan dihapus secara permanen, pemilik kendaraan akan diberikan beberapa kali peringatan. Unit Pelaksana Regident Ranmor (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) akan mengirimkan tiga kali surat peringatan dengan total waktu enam bulan. Peringatan ini akan disampaikan baik secara manual (surat fisik) maupun elektronik (SMS atau email).

Jika peringatan tersebut diabaikan dan pemilik kendaraan tetap tidak melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak, barulah data kendaraan akan dihapus dari sistem. Kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sehingga tidak dapat dioperasikan secara legal di jalan raya.

Pengecualian Penghapusan Data

Perlu dicatat bahwa ada beberapa pengecualian dalam kebijakan penghapusan data STNK ini. Penghapusan data tidak akan dilakukan jika kendaraan dalam kondisi:

  • Diblokir: Kendaraan yang terlibat dalam kasus hukum atau sengketa.
  • Dalam Proses Lelang: Kendaraan yang akan dilelang oleh pihak berwenang.
  • Rusak Berat: Kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan sedang dalam perbaikan di bengkel (dengan surat keterangan dari bengkel).

Cara Menghindari Penghapusan Data STNK

Cara terbaik untuk menghindari penghapusan data STNK adalah dengan:

  • Membayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu: Pastikan untuk selalu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
  • Melakukan Perpanjangan STNK Tepat Waktu: Perpanjang STNK setiap lima tahun sekali.
  • Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak: Pemerintah daerah seringkali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.

Program Pemutihan Pajak di Jawa Barat

Bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat, saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Dengan memanfaatkan program pemutihan ini, pemilik kendaraan dapat terhindar dari penghapusan data STNK dan dapat kembali mengoperasikan kendaraannya secara legal.