Tragedi Banjarbaru: Oknum TNI AL Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Terhadap Jurnalis Wanita
Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru: Terungkap Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL
Kasus kematian tragis J, seorang jurnalis wanita berusia 23 tahun yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Selain dugaan pembunuhan yang menjerat seorang oknum anggota TNI AL berinisial Jumran, terungkap pula indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual sebelum nyawa korban dihilangkan.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkapkan fakta-fakta yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluarga dan bukti-bukti yang ada, diduga kuat Jumran telah melakukan pemerkosaan terhadap J sebanyak dua kali. Pemerkosaan pertama diduga terjadi sekitar bulan Desember 2024. Informasi ini didapatkan dari keterangan kakak ipar dan kakak kandung korban.
"Dugaan pemerkosaan itu terjadi 2 kali. Yang pertama di sekitaran bulan Desember 2024. Itu berdasarkan keterangan dari kakak ipar korban dan kakak kandungnya," ujar Pazri.
Bukti-bukti yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual ini, menurut Pazri, didasarkan pada rekaman percakapan antara J dan Jumran. Dalam percakapan tersebut, terindikasi adanya tindak pemaksaan dan eksploitasi seksual. Mengetahui kejadian ini, kakak ipar korban berusaha menghubungi Jumran dan memintanya untuk bertanggung jawab.
"Jadi waktu itu Jumran ditelfon oleh kakak ipar korban untuk dimintai pertanggungjawaban, Jumran kala itu datang ke rumah dan berkata jika dia siap bertanggungjawab," jelas Pazri.
Sempat terjadi upaya mediasi antara keluarga korban dan Jumran. Bahkan, kedua belah pihak sempat menyepakati rencana pertunangan. Namun, pada hari yang telah ditentukan, Jumran tidak hadir secara pribadi, melainkan hanya diwakili oleh kakak ipar dan ibunya.
Ironisnya, dugaan kekerasan seksual terhadap J tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik, ditemukan bercak sperma di tubuh korban. Hal ini mengindikasikan bahwa J diduga kembali diperkosa oleh Jumran sebelum dibunuh.
"Jadi, sebelum membunuh pun J diduga diperkosa lagi," tegas Pazri.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihak keluarga dan kuasa hukum meyakini bahwa J mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh oleh Jumran. Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.
Desakan Keadilan dan Proses Hukum yang Transparan
Organisasi pers di Banjarbaru dan rekan-rekan sesama jurnalis J mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Mereka juga menuntut adanya transparansi dalam proses penyidikan dan persidangan.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Lima hari setelah penemuan jenazah J, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers dan mengumumkan bahwa Jumran, seorang oknum anggota TNI AL dengan pangkat Kelasi Satu, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Saat ini, Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak keluarga J, melalui kuasa hukumnya, menuntut keadilan dan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji yang telah dilakukannya.
Rangkuman Fakta Kunci:
- Jurnalis J ditemukan tewas di Gunung Kupang, Banjarbaru.
- Oknum TNI AL, Jumran, diduga sebagai pelaku pembunuhan.
- Korban diduga diperkosa sebanyak dua kali sebelum dibunuh.
- Keluarga korban menuntut keadilan dan hukuman berat bagi pelaku.
- Kapolda Kalsel memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang kerentanan jurnalis, terutama jurnalis perempuan, terhadap kekerasan. Diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.