APINDO Ajukan Strategi Komprehensif untuk Mitigasi Dampak Perang Dagang AS
APINDO Ajukan Strategi Komprehensif untuk Mitigasi Dampak Perang Dagang AS
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, menanggapi serius penerapan kebijakan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Menyadari potensi guncangan ekonomi global, APINDO telah menyiapkan serangkaian rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia untuk melindungi kepentingan bisnis nasional.
Shinta Kamdani menekankan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan AS merupakan tantangan global yang berdampak luas, tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga bagi negara-negara lain yang memiliki surplus perdagangan dengan AS. Mengingat hal tersebut, APINDO mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan proaktif dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Empat Pilar Strategi APINDO
APINDO mengusulkan empat langkah strategis utama kepada pemerintah, yaitu:
-
Mendorong Kesepakatan Bilateral yang Saling Menguntungkan:
APINDO berpendapat bahwa menjalin kesepakatan bilateral dengan AS adalah langkah krusial untuk memastikan akses pasar yang optimal dan saling menguntungkan bagi kedua negara. Fokus utama adalah menciptakan integrasi rantai pasok antara industri Indonesia dan AS, sehingga ekspor Indonesia dapat dipandang sebagai upaya memperkuat daya saing industri AS, bukan sebagai ancaman. Selain itu, APINDO mendorong pendekatan tematik dalam kerjasama bilateral, seperti di sektor energi, critical minerals, dan farmasi, sebagai alternatif negosiasi FTA yang kompleks.
-
Evaluasi Penerapan Prinsip Resiprokal Secara Menyeluruh:
APINDO merekomendasikan evaluasi komprehensif terhadap penerapan prinsip resiprokal, termasuk tarif dan hambatan non-tarif atas produk impor dari AS ke Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam hubungan dagang antara kedua negara, memastikan bahwa kepentingan Indonesia terlindungi dan diperhatikan.
-
Stimulasi Diversifikasi Pasar Tujuan Ekspor:
Diversifikasi pasar ekspor merupakan strategi penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu pasar dan meningkatkan stabilitas kinerja ekspor nasional. APINDO mengidentifikasi negara-negara di ASEAN, Timur Tengah, Amerika Latin, dan Afrika sebagai pasar potensial yang dapat digarap. Selain itu, pemerintah didorong untuk memanfaatkan secara maksimal perjanjian dagang yang telah ada (FTA/CEPA) dan mempercepat penyelesaian perjanjian yang masih dalam proses negosiasi, seperti Indonesia-EU CEPA (IEU-CEPA).
-
Dukungan Revitalisasi Industri Padat Karya:
APINDO menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap revitalisasi industri padat karya melalui deregulasi dan peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor. Kebijakan tarif AS berpotensi meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing industri dalam negeri. Reformasi kebijakan yang adaptif dan berpihak pada industri perlu terus diperkuat agar produk Indonesia tetap kompetitif secara global.
Shinta juga menyoroti dampak langsung kebijakan tarif AS terhadap sektor-sektor utama seperti tekstil, alas kaki, furniture, elektronik, batubara, olahan nikel, dan produk agribisnis. Oleh karena itu, kolaborasi erat antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting untuk menjaga stabilitas iklim usaha nasional di tengah dinamika global.
APINDO berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah, baik di dalam negeri maupun melalui perwakilan di AS, serta menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, dan perwakilan pemerintah AS untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang terdampak. Sebagai representasi dunia usaha, APINDO menyediakan platform untuk diskusi, sharing best practices, dukungan advokasi, serta pendampingan agar pelaku usaha mampu menyusun strategi respons yang sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan terhadap kebijakan ini.
Ketahanan ekonomi Indonesia, menurut APINDO, hanya dapat terjaga jika respons terhadap tantangan eksternal dibangun secara kolektif, terukur, dan berbasis dialog erat antara pemerintah dan pelaku usaha.