Harga Emas Antam Terkoreksi Setelah Sentuh Rekor Tertinggi, Investor Pantau Pergerakan Selanjutnya
Harga Emas Antam Terkoreksi Setelah Sentuh Rekor Tertinggi, Investor Pantau Pergerakan Selanjutnya
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi pada hari Jumat (4/4/2025), setelah mencatatkan rekor tertinggi sehari sebelumnya. Penurunan ini menjadi perhatian para investor yang terus memantau pergerakan harga emas di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam 24 karat tercatat turun sebesar Rp 17.000 per gram, menjadi Rp 1.819.000 per gram. Meskipun mengalami penurunan, harga emas ini masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan harga sepekan dan sebulan sebelumnya.
Rincian Harga Emas Antam, Jumat (4 April 2025):
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada hari ini, berdasarkan ukuran:
- 0,5 gram: Rp 959.500
- 1 gram: Rp 1.819.000
- 2 gram: Rp 3.578.000
- 3 gram: Rp 5.342.000
- 5 gram: Rp 8.870.000
- 10 gram: Rp 17.685.000
- 25 gram: Rp 44.087.000
- 50 gram: Rp 88.095.000
- 100 gram: Rp 176.112.000
- 250 gram: Rp 440.015.000
- 500 gram: Rp 879.820.000
- 1000 gram (1 kg): Rp 1.759.600.000
Sebelumnya, pada hari Kamis (3/4/2025), harga emas Antam sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level Rp 1.836.000 per gram. Kenaikan harga emas ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk meningkatnya permintaan safe haven di tengah kekhawatiran terhadap perlambatan ekonomi global dan tensi geopolitik yang meningkat.
Analis pasar memperkirakan bahwa pergerakan harga emas dalam jangka pendek akan dipengaruhi oleh sentimen pasar global, termasuk data ekonomi dari negara-negara maju, kebijakan moneter bank sentral, dan perkembangan situasi geopolitik. Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan ini dan berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 1.671.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang ditawarkan Antam jika investor ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.
Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, tarif pajak ini dapat dikurangi menjadi 0,45% jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksinya. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi para investor yang ingin memaksimalkan keuntungan dari investasi emas.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Beberapa faktor utama yang dapat memengaruhi harga emas meliputi:
- Suku bunga: Kenaikan suku bunga cenderung membuat emas kurang menarik karena meningkatkan biaya peluang memegang aset yang tidak memberikan imbal hasil seperti emas.
- Inflasi: Emas sering dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi. Ketika inflasi meningkat, permintaan terhadap emas cenderung meningkat, sehingga mendorong harganya naik.
- Nilai tukar dolar AS: Harga emas biasanya berbanding terbalik dengan nilai tukar dolar AS. Ketika dolar AS melemah, harga emas cenderung naik, dan sebaliknya.
- Kondisi geopolitik: Ketidakpastian geopolitik, seperti perang atau konflik, dapat meningkatkan permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven.
- Permintaan dan penawaran: Hukum permintaan dan penawaran juga berlaku untuk emas. Peningkatan permintaan atau penurunan penawaran dapat mendorong harga emas naik.
Investor disarankan untuk mempertimbangkan faktor-faktor ini sebelum membuat keputusan investasi emas. Dengan memahami dinamika pasar emas, investor dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan memaksimalkan potensi keuntungan investasi mereka.