Polemik Perpol Pengawasan Orang Asing: Polri Klarifikasi Isu SKK Wajib bagi Jurnalis Asing
Kontroversi Perpol Pengawasan Orang Asing: Klarifikasi Polri Terkait SKK Jurnalis Asing
Belakangan ini, beredar kabar yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis asing terkait dengan implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Kabar tersebut menyebutkan bahwa jurnalis asing yang ingin melakukan peliputan di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK).
Kabar ini merujuk pada Pasal 5 Ayat (1) b Perpol tersebut, yang mengatur tentang penerbitan SKK bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Perpol ini sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1), memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing di Indonesia, berkoordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan ini meliputi pengawasan administratif dan operasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Bantahan Kapolri dan Penjelasan Mabes Polri
Merespons isu yang berkembang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas membantah adanya kewajiban SKK bagi jurnalis asing. Ia menjelaskan bahwa Perpol Nomor 3 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Tujuan utama dari Perpol ini, menurut Kapolri, adalah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNA, termasuk jurnalis asing, yang bertugas di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang berpotensi rawan konflik.
"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," ujar Kapolri.
Kapolri meluruskan bahwa penerbitan SKK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) Huruf b, hanya dilakukan atas permintaan dari pihak penjamin. Artinya, SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. "Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing," tegasnya.
Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, juga memberikan klarifikasi serupa. Ia menyebutkan bahwa terdapat disinformasi dalam pemberitaan yang mengaitkan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 dengan kewajiban SKK bagi jurnalis asing. Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa tanpa adanya permintaan dari penjamin, SKK tidak dapat diterbitkan. Jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugasnya di Indonesia tanpa SKK, asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Irjen Pol Sandi Nugroho.
Peran Penjamin dalam Penerbitan SKK
Irjen Pol Sandi Nugroho menambahkan bahwa penggunaan kata "wajib" dalam konteks ini tidak tepat, karena tidak ada ketentuan dalam Perpol yang menyatakan SKK bersifat wajib. SKK hanya akan diterbitkan jika pihak penjamin mengajukan permintaan, terutama jika jurnalis asing ditugaskan ke wilayah yang dianggap rawan konflik. Dengan demikian, pihak yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK adalah pihak penjamin, bukan jurnalis asing itu sendiri.
Kesimpulan
Dengan adanya klarifikasi dari Kapolri dan Mabes Polri, dapat disimpulkan bahwa jurnalis asing tidak diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk melakukan peliputan di Indonesia. Perpol Nomor 3 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNA, termasuk jurnalis asing, dan penerbitan SKK hanya dilakukan atas permintaan dari pihak penjamin, terutama untuk penugasan di wilayah rawan konflik. Hal ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran di kalangan jurnalis asing dan memastikan kelancaran tugas jurnalistik di Indonesia, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.