Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Saat Libur Lebaran: Aplikasi SIGNAL Tetap Aktif
Tetap Produktif Saat Libur: Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Libur Lebaran seringkali membuat berbagai urusan tertunda, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, kini pemilik kendaraan tidak perlu khawatir lagi. Aplikasi Sistem Integrasi dan Optimalisasi Layanan (SIGNAL) dari Korlantas Polri hadir sebagai solusi praktis untuk menunaikan kewajiban tersebut secara online, bahkan saat libur panjang.
Kabar baik ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Samsat Digital. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan SIGNAL selama periode libur Lebaran, memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan kapan saja dan di mana saja. Walaupun terdapat sedikit penyesuaian pada proses pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) selama libur, layanan akan kembali normal pada 8 April 2025.
Daftar Provinsi yang Mendukung Pembayaran Pajak via SIGNAL Selama Libur Lebaran:
Berikut adalah daftar provinsi yang tetap memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi SIGNAL selama masa libur Lebaran:
- Bali
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Timur
Langkah-langkah Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak melalui SIGNAL:
Untuk memanfaatkan kemudahan ini, pastikan Anda memahami alur pengesahan STNK dan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL:
-
Pengesahan STNK:
- Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Anda.
- Periksa kembali rincian dan status NRKB.
- Pilih opsi pengiriman TBPKP.
- Isi data pengiriman dan penerima secara lengkap dan akurat.
- Pilih jasa pengiriman yang tersedia.
- Selesaikan proses pembayaran.
-
Pembayaran Pajak:
- Setelah pengesahan STNK selesai, klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
- Sistem akan membuat kode bayar yang berlaku selama 2 jam. Jika melewati batas waktu tersebut, Anda perlu mengulang proses pengesahan STNK.
- Pilih salah satu channel pembayaran yang tersedia.
- Klik "Lanjut".
- Ikuti instruksi pembayaran yang ditampilkan sesuai dengan channel yang Anda pilih.
Metode Pembayaran yang Tersedia:
SIGNAL menyediakan berbagai metode pembayaran yang memudahkan penggunanya. Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank (BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Mega, atau Bank BTN) maupun dompet digital populer seperti Dana, LinkAja, dan Pospay.
Dengan adanya aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan tidak lagi menjadi halangan saat libur Lebaran. Manfaatkan kemudahan ini untuk tetap menunaikan kewajiban Anda dengan mudah, cepat, dan aman.