Dewan Pers Kecam Perpol No. 3/2025: Penerbitan SKK Jurnalis Asing Tanpa Keterlibatan Stakeholder

Dewan Pers Kritik Tajam Perpol No. 3 Tahun 2025 Terkait Pengawasan Orang Asing, Soroti Ketidaklibatan dalam Penyusunan

Dewan Pers menyampaikan kekecewaan mendalam atas terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing. Peraturan ini menuai sorotan karena salah satu pasalnya mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi warga negara asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di wilayah tertentu. Dewan Pers menyayangkan proses penyusunan yang dinilai tidak partisipatif, mengabaikan keterlibatan Dewan Pers sendiri, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, serta perusahaan pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan resminya pada hari Jumat (4/4/2025), menyatakan bahwa ketidakikutsertaan stakeholder pers dalam penyusunan Perpol ini sangat disesalkan. Mengingat klausul yang diatur menyangkut langsung kerja-kerja jurnalistik, Dewan Pers meyakini bahwa organisasi-organisasi tersebut dapat memberikan kontribusi berharga berdasarkan pengalaman di lapangan serta pemahaman mendalam terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Potensi Benturan dengan Undang-Undang Pers dan Penyiaran

Lebih lanjut, Ninik Rahayu menyoroti potensi benturan antara Perpol 3/2025 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, Perpol ini secara nyata mengatur kerja jurnalistik, termasuk kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita), yang mana telah diatur secara komprehensif dalam UU Pers. Ninik menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan jurnalistik, termasuk yang dilakukan oleh jurnalis asing, merupakan kewenangan Dewan Pers.

Ninik juga menambahkan, "Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing."

Pasal Kontroversial dalam Perpol 3/2025

Perpol 3/2025, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Maret 2025, menjadi sorotan karena beberapa pasalnya. Pasal 5 ayat (1) b menyebutkan tentang penerbitan SKK bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Pasal 4 menjelaskan bahwa pengawasan fungsional kepolisian terdiri dari pengawasan administratif dan operasional. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) a dan b merinci pelaksanaan pengawasan administratif melalui:

  • Permintaan keterangan kepada pihak yang memberikan tempat menginap kepada orang asing mengenai data orang asing tersebut.
  • Penerbitan SKK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa "lokasi tertentu" akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Penerbitan SKK Bagi Jurnalis Asing

Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025 mengatur dua persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan SKK bagi orang asing, yaitu:

  • Surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada Dokumen Perjalanan dan jenis kegiatan.
  • Izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dewan Pers berharap agar pemerintah dan kepolisian dapat mempertimbangkan kembali Perpol ini dan membuka ruang dialog dengan seluruh stakeholder pers untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tidak menghambat kebebasan pers dan tetap selaras dengan semangat demokrasi.