Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Pemotongan Kompensasi Sopir Angkot Puncak Selama Libur Lebaran

Dishub Jabar Bantah Isu Pemotongan Kompensasi Sopir Angkot Puncak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan respons cepat terhadap isu yang beredar mengenai pemotongan dana kompensasi bagi para sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor. Isu ini mencuat setelah para sopir diimbau untuk tidak beroperasi selama periode libur Lebaran 2025, dengan imbalan berupa uang kompensasi.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran mendalam, tidak ditemukan bukti adanya pemotongan dana kompensasi tersebut. Penelusuran ini melibatkan Dishub Jabar, Dishub Bogor, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bogor.

"Dishub Jabar, Dishub Bogor, dan Organda Bogor telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa tidak ada oknum kami yang melakukan hal tersebut (pemotongan kompensasi)," ujar Dhani dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).

Sumbangan Sukarela Pengemudi

Lebih lanjut, Dhani menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi di lapangan, terdapat indikasi sumbangan sukarela dari sejumlah sopir angkot kepada koordinator lapangan atau paguyuban mereka. Namun, pihak yang menerima sumbangan tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.

"Adapun yang terjadi adalah adanya sumbangan sukarela dari beberapa pengemudi kepada koordinator lapangan/paguyuban, kemudian yang bersangkutan telah memberikan keterangan, dan pernyataan maaf secara tertulis," imbuhnya.

Kompensasi Libur Lebaran

Sebagai informasi, Pemprov Jabar memberikan kompensasi kepada sopir angkot, penarik becak, dan pengemudi delman yang tidak beroperasi selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak selama musim liburan.

Dhani merinci, total penerima kompensasi mencapai 2.567 orang yang tersebar di delapan daerah di Jawa Barat. Besaran kompensasi yang diberikan bervariasi, yaitu:

  • Penarik becak dan pengemudi delman: Rp3.000.000
  • Sopir angkot: Rp1.000.000 (tunai) + sembako senilai Rp500.000

Kompensasi untuk delman dan becak diberikan untuk periode 15 hari, dari tanggal 24 Maret hingga 7 April, dengan skema pencairan dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp1.500.000 telah dibagikan pada tanggal 26-27 Maret, dan tahap kedua sebesar Rp1.500.000 akan dibagikan pada tanggal 8-9 April.

Sementara itu, sopir angkot menerima kompensasi sebesar Rp1.000.000 dalam bentuk tunai dan sembako senilai Rp500.000 sebagai imbalan atas tidak beroperasinya mereka selama periode 1-7 April.

Dhani menegaskan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen untuk memastikan penyaluran kompensasi berjalan lancar dan tepat sasaran. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.