Eksploitasi Anak di Jakarta Barat: Pria Paruh Baya Terancam Hukuman Berat atas Pencabulan Berulang terhadap Siswi SMP
Predator Anak Beraksi di Grogol Petamburan: Kasus Pencabulan Siswi SMP Menggemparkan Warga
Jakarta Barat kembali dikejutkan dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria paruh baya berinisial SO (51), warga Grogol Petamburan, kini mendekam di sel tahanan Polsek Grogol Petamburan atas dugaan pencabulan berulang terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban memergoki pelaku di kamar korban.
Menurut keterangan AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, SO yang merupakan tetangga korban, diduga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak Desember 2024. Modus operandi pelaku masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Namun, fakta bahwa pelaku adalah orang yang dikenal korban menambah pilu kasus ini.
Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Kejadian pertama kali terungkap pada 4 Desember 2024. Kecurigaan orang tua korban bermula ketika mendapati SO berada di dalam kamar anak mereka. Pintu kamar yang terkunci membuat orang tua korban curiga dan memaksa masuk. Saat itulah, SO kedapatan sedang berada di dalam kamar korban.
- 4 Desember 2024: Orang tua korban memergoki SO di kamar korban. Korban mengakui telah dicabuli.
- Setelah kejadian: Pelaku melarikan diri dari lingkungan tempat tinggalnya.
- 31 Maret 2025: Pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya. Kakak korban yang mengenali pelaku langsung berteriak, mengundang perhatian warga sekitar.
- 31 Maret 2025: Warga berhasil meringkus SO dan menyerahkannya ke Polsek Grogol Petamburan.
Upaya Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, SO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan mengandung ancaman hukuman yang berat, maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 300 juta rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan yang berpotensi membahayakan anak-anak. Selain itu, peran serta keluarga dan lingkungan sekitar sangat krusial dalam mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.