PDIP Minta Pemerintah Cermati Dampak Tarif Imbal Balik AS, Manfaatkan Peluang Negosiasi

PDIP Ingatkan Pemerintah Soal Kebijakan Tarif Trump: Jangan Panik, Manfaatkan Peluang!

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI mendesak pemerintah untuk merespons secara hati-hati dan strategis terhadap kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Alih-alih panik, PDIP melihat adanya potensi peluang yang bisa dimanfaatkan dari kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Harris Turino, menyampaikan bahwa kebijakan tarif 32% yang diberlakukan AS berpotensi memengaruhi surplus neraca perdagangan Indonesia yang selama ini mencapai US$ 18 miliar per tahun. Meski demikian, ia menekankan pentingnya tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan terkait dampaknya terhadap nilai tukar rupiah dan pasar modal.

"Kita perlu mencermati detail tarif yang dikenakan pada masing-masing komoditas ekspor Indonesia ke Amerika Serikat," ujar Harris dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).

Pemerintah Diminta Proaktif dan Transparan

Harris juga mengingatkan para pejabat pemerintah untuk menghindari pernyataan kontraproduktif yang dapat memperkeruh suasana. Sebaliknya, pemerintah Indonesia didorong untuk memanfaatkan peluang yang muncul dengan mengambil kebijakan yang tepat.

"Di balik setiap tantangan, selalu ada peluang. Semoga Indonesia mampu memanfaatkan peluang ini dengan baik. Jangan sampai peluang ini justru dirusak oleh pernyataan pejabat yang tidak tepat dan hanya mencari popularitas," tegasnya.

PDIP mendesak pemerintah, khususnya kementerian terkait di bidang perekonomian dan perdagangan, untuk segera mengambil langkah strategis. Dalam jangka pendek, pemerintah perlu melakukan pemetaan data yang akurat dan komprehensif. Hal ini menjadi dasar untuk memahami dampak riil kebijakan tarif AS.

Selain itu, Harris menyarankan pembentukan tim negosiasi yang kompeten, yang tidak hanya memahami isu secara mendalam, tetapi juga memiliki kapasitas untuk merumuskan strategi yang menguntungkan bagi Indonesia. Keterlibatan asosiasi perusahaan yang kredibel juga dianggap penting.

"Penting untuk dipahami bahwa pengenaan tarif 64% terhadap produk Amerika yang masuk ke Indonesia adalah batas tertinggi tarif atas barang impor dari Amerika, dan bukan berarti semua produk Amerika dikenakan tarif 64%," jelas Harris.

Tim negosiator Indonesia perlu mengklarifikasi hal ini secara detail dalam pembahasan tarif secara bilateral dengan pihak Amerika. "Kuncinya adalah data yang akurat, bukan sekadar asumsi," tegasnya.

Perlindungan Perusahaan dan Diversifikasi Pasar

Lebih lanjut, Harris meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak terjadi kepanikan berlebihan di pasar uang dan pasar modal. Ia meyakini bahwa kebijakan tarif timbal balik ini lebih merupakan alat negosiasi bagi AS untuk menyeimbangkan neraca perdagangan mereka, dan bukan merupakan keputusan permanen.

PDIP juga mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang terdampak langsung oleh kebijakan tarif AS. Instrumen fiskal dapat dimanfaatkan untuk mencegah risiko kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat lonjakan tarif.

"Jangan sampai perusahaan berjuang sendirian, yang dapat berujung pada kebangkrutan dan PHK massal. Instrumen fiskal dapat dimainkan untuk mencegah terjadinya pemburukan yang berkepanjangan," tegasnya.

Dalam jangka menengah dan panjang, diversifikasi pasar menjadi langkah yang krusial. Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) harus lebih aktif mencari peluang ekspor ke negara-negara non-tradisional seperti Amerika Selatan, Eropa Timur, Timur Tengah, serta Afrika Utara dan Barat.

"Ketergantungan Indonesia pada pasar Amerika yang mencapai 10% harus dikurangi agar keberlangsungan ekspor Indonesia lebih terjamin," pungkas Harris.

Langkah-langkah strategis yang diusulkan PDIP:

  • Pemetaan data akurat mengenai dampak tarif AS.
  • Pembentukan tim negosiasi yang kompeten.
  • Klarifikasi detail tarif dalam negosiasi bilateral.
  • Transparansi informasi kepada publik.
  • Perlindungan perusahaan terdampak melalui instrumen fiskal.
  • Diversifikasi pasar ekspor ke negara non-tradisional.

Dengan respons yang cermat, terukur, dan proaktif, Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan dari kebijakan tarif AS, bahkan memanfaatkannya untuk memperkuat posisi ekonomi nasional.