Guru Besar Farmasi UGM Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Kampus Bertindak Tegas

Skandal Kekerasan Seksual Guncang Fakultas Farmasi UGM

Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali tercoreng dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar dari Fakultas Farmasi, Prof. Edy Meiyanto. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang masuk ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM pada tahun 2024. Menanggapi laporan tersebut, pihak universitas bergerak cepat dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari segala kegiatan tridharma perguruan tinggi dan menjatuhkan sanksi tegas.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut pertama kali diterima oleh pimpinan fakultas, yang kemudian meneruskannya ke Satgas PPKS. Satgas PPKS kemudian melakukan investigasi mendalam dengan memeriksa 13 saksi dan korban yang terkait dengan kasus ini. Investigasi tersebut difokuskan pada kejadian yang terjadi antara tahun 2023 dan 2024, meskipun ada indikasi bahwa kejadian serupa mungkin telah terjadi sebelumnya.

Modus Operandi dan Tindakan Tegas Universitas

Berdasarkan hasil investigasi, terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan memanfaatkan relasi profesional, seperti mengajak korban untuk berdiskusi atau memberikan bimbingan di luar lingkungan kampus. Pihak UGM menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh universitas.

Sebagai konsekuensi dari dugaan pelanggaran tersebut, Prof. Edy Meiyanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UGM untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Sanksi Menanti dan Status Guru Besar

Satgas PPKS UGM merekomendasikan sanksi sedang hingga berat, termasuk pemecatan, kepada Prof. Edy Meiyanto atas pelanggaran Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. Pihak rektorat UGM akan segera mengambil keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan, serta menyampaikan keputusan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Mengenai status guru besar yang bersangkutan, Andi Sandi menjelaskan bahwa kewenangan untuk mencabut gelar tersebut berada di tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). UGM akan berkoordinasi dengan kementerian untuk menindaklanjuti status Prof. Edy Meiyanto sebagai guru besar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi dan mengingatkan akan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. UGM menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran dan mekanisme pelaporan kekerasan seksual, serta memberikan dukungan penuh kepada korban.