Terbangkan Balon Udara Berpetasan, Tujuh Pemuda Tulungagung Terancam Hukuman Berat

Balon Udara Berpetasan Terbangkan Teror di Tulungagung, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka

Kasus ledakan petasan yang dibawa balon udara di Tulungagung, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polres Tulungagung telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait insiden yang meresahkan warga tersebut. Ironisnya, di antara para tersangka, lima di antaranya masih tergolong anak di bawah umur.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengumumkan penetapan tersangka ini pada hari Jumat (04/04/2025). Dua tersangka yang telah ditahan adalah AA (20) dan ZR (19), keduanya berasal dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Sementara itu, lima tersangka lainnya, IR (16), KA (16), MR (17), RR (14), dan GW (14), tidak ditahan mengingat usia mereka yang masih di bawah umur. Namun, proses hukum terhadap mereka tetap akan berjalan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh tersangka terbukti secara bersama-sama menerbangkan balon udara yang telah dilengkapi dengan petasan. Balon tersebut diterbangkan dari wilayah Desa Ngadisuko, Trenggalek. Nahas, petasan yang terpasang pada balon tersebut lepas dan jatuh di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung, menyebabkan ledakan yang merusak rumah warga.

"Balon disertai petasan diterbangkan dari wilayah Desa Ngadisuko, Trenggalek, kemudian petasan jatuh meledak di wilayah Desa Gandong," jelas AKBP Muhammad Taat Resdi.

Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan yang cukup signifikan pada rumah milik Harmudi (49), warga Dusun Bancang. Atap teras rumahnya hancur dan kaca utama pecah berantakan. Tidak hanya itu, sebuah mobil milik pemudik asal Denpasar, Bali, yang sedang terparkir di dekat lokasi kejadian juga mengalami kerusakan parah.

"Kerugian total mencapai Rp 100 juta lebih," ungkap Kapolres Tulungagung.

Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Bandung pada hari Rabu (02/04/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ide pembuatan balon udara berpetasan ini berasal dari tersangka RR (14). Ia kemudian mengajak teman-temannya untuk ikut berpartisipasi. Ketujuh tersangka kemudian mengumpulkan iuran sebesar Rp 100.000 untuk membeli bahan-bahan yang diperlukan secara online.

"Setelah semua bahan terkumpul, petasan diracik dan dibuat sejak sebelum bulan puasa, dan selesai pada malam takbir," terang AKBP Muhammad Taat Resdi.

Balon udara yang mereka buat memiliki ukuran yang cukup besar, dengan tinggi mencapai 20 meter dan diameter 30 meter. Pada hari Rabu (02/04/2025) pagi, balon tersebut diterbangkan dengan membawa muatan yang cukup berbahaya, yaitu 100 petasan kecil dan 5 petasan besar.

"Yang berhasil diamankan di lokasi, 3 buah petasan besar yang jatuh dan tidak meledak, serta 16 petasan ukuran kecil yang juga belum meledak," imbuhnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Akibat perbuatan mereka yang membahayakan nyawa dan harta benda orang lain, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
  • Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
  • Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Menerbangkan balon udara dengan petasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian materiil dan bahkan korban jiwa.