Polemik 'Ikhlas' Rp 200.000: Dishub Bogor Bantah Pungli Kompensasi Sopir Angkot Puncak
Dishub Kabupaten Bogor Klarifikasi Pemotongan Dana Kompensasi Sopir Angkot di Puncak
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait isu pemotongan dana kompensasi yang diterima oleh sopir angkot di kawasan Puncak. Kabar yang beredar menyebutkan adanya pemotongan sebesar Rp 200.000 dari dana kompensasi yang seharusnya diterima penuh oleh para sopir. Dishub Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemotongan tersebut dan menyatakan bahwa uang itu diberikan secara sukarela.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa awalnya para sopir memberikan sumbangan secara sukarela kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU). Sumbangan ini kemudian berkembang menjadi nominal yang tetap, yaitu Rp 200.000, yang kemudian disalahartikan sebagai pungutan liar (pungli). Dadang membantah bahwa Dishub atau Organda terlibat dalam pemotongan tersebut. Ia menyebutkan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan menimbulkan kesalahpahaman itu disebabkan oleh miskomunikasi antar pihak.
"Tadinya sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang, ada pemotongan Rp 200.000," ujar Dadang saat ditemui di Pos Dishub Gadog, Puncak Bogor, Jumat (4/4/2025).
Dishub Kabupaten Bogor mengklaim telah menindaklanjuti persoalan ini dengan memfasilitasi pengembalian dana yang sempat dipotong. Total dana yang berhasil dikembalikan kepada para sopir mencapai Rp 11,2 juta. Dana tersebut dikumpulkan dari para sopir dengan nominal yang bervariasi, antara lain Rp 200.000, Rp 100.000, dan Rp 50.000. Menurut Dadang, pengembalian dana ini membuktikan bahwa pemotongan tersebut murni inisiatif dari KKSU dan didasari atas keikhlasan dari para sopir.
Keluhan Sopir Angkot dan Respon Gubernur Jawa Barat
Sebelumnya, sejumlah sopir angkot di Bogor mengeluhkan adanya pemotongan dana kompensasi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Para sopir mengaku dipotong sebesar Rp 200.000 per orang dari dana kompensasi yang seharusnya mereka terima karena tidak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas.
Gubernur Dedi Mulyadi memberikan kompensasi kepada sopir angkot, kusir delman, penarik becak, hingga pengemudi ojek sebesar Rp 3 juta per orang. Kompensasi tersebut diberikan dalam dua tahap, yaitu uang tunai Rp 1 juta dan paket sembako senilai Rp 500.000 yang dibagikan sebelum dan sesudah Lebaran.
Merespon keluhan para sopir, Dedi Mulyadi berjanji akan mengganti kerugian akibat pemotongan dana kompensasi tersebut. Ia juga menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Untuk sopir angkot yang dipotong jangan cemas ya, saya akan siapkan Rp 200.000 lagi sebagai uang pengganti," ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Jumat (4/4/2025).
Kesimpulan
Kasus pemotongan dana kompensasi sopir angkot di Puncak Bogor ini menjadi sorotan publik. Dishub Kabupaten Bogor membantah terlibat dalam pemotongan tersebut dan mengklaim bahwa dana tersebut diberikan secara sukarela oleh para sopir kepada KKSU. Namun, keluhan para sopir kepada Gubernur Jawa Barat menunjukkan adanya permasalahan yang perlu diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memastikan penyaluran bantuan atau kompensasi kepada masyarakat dilakukan secara tepat sasaran dan tanpa adanya praktik pungutan liar.