Pengedar Uang Palsu Senilai 40 Juta Rupiah Diciduk di Pusat Perbelanjaan Kemang
Wanita Pengguna Uang Palsu 40 Juta Rupiah Ditangkap di Mal Kemang
Seorang wanita berusia 41 tahun diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan uang palsu senilai Rp 40 juta di sebuah pusat perbelanjaan terkemuka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam dan menggarisbawahi kewaspadaan pelaku usaha terhadap peredaran uang palsu.
Kompol Wahid Key, Kapolsek Mampang, mengonfirmasi bahwa wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu. "Tersangka kini ditahan, dan kasus ini kami limpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya pada hari Jumat (4 April 2025).
Modus operandi pelaku terbilang berani. Ia dengan sengaja membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di berbagai gerai di dalam mal. Kecurigaan bermula ketika seorang kasir merasa ada yang janggal dengan kualitas uang yang diterimanya. Insting kasir tersebut terbukti benar setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Berikut kronologi penangkapan pelaku:
- Kasir pusat perbelanjaan mencurigai keaslian uang Rp 100.000 yang digunakan pelaku.
- Kasir melakukan pengecekan dan memastikan bahwa uang tersebut palsu.
- Pihak mal menghubungi Polsek Mampang.
- Petugas kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan wanita tersebut.
- Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu senilai Rp 40 juta di dalam tas pelaku.
"Pihak kepolisian sektor Mampang segera merespons laporan dari pihak mal dan melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan," jelas Kompol Wahid Key.
Saat penggeledahan, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 40 juta di dalam tas pelaku. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan wanita tersebut dalam jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Wanita tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada Satreskrim Polrestro Jaksel agar proses pengembangan dapat dilakukan secara lebih maksimal dan komprehensif," pungkas Wahid.
Polisi menduga wanita ini merupakan bagian dari sindikat pengedar uang palsu yang lebih besar. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap jaringan tersebut dan menangkap pelaku lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai. Pengecekan keaslian uang secara cermat menjadi kunci untuk mencegah kerugian akibat peredaran uang palsu.