Tragedi Jurnalis Juwita: Desakan Hukuman Maksimal Menggema, Dugaan Kekerasan Seksual Terungkap
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Memicu Gelombang Protes: Tuntutan Keadilan Menggema
Kasus kematian Juwita (23), seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah memicu gelombang protes dan tuntutan keadilan dari berbagai elemen masyarakat. Aksi damai dengan tajuk "Justice For Juwita" digelar sebagai bentuk solidaritas dan desakan agar pelaku pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, dihukum seberat-beratnya.
Fakta-Fakta Krusial dalam Kasus Juwita
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus tragis ini:
- Identitas Korban: Juwita, 23 tahun, seorang jurnalis yang berdomisili di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
- Waktu Kejadian: Juwita ditemukan meninggal dunia pada 22 Maret 2025.
- Tersangka: Jumran alias J, seorang anggota TNI AL yang bertugas di Lanal Balikpapan, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
- Dugaan Tindak Pidana: Pembunuhan, dan dugaan kuat adanya kekerasan seksual sebelum pembunuhan.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari perkenalan antara Juwita dan Jumran melalui media sosial pada September 2024. Hubungan mereka berlanjut ke komunikasi pribadi, hingga pada suatu pertemuan, Jumran diduga memaksa Juwita ke sebuah hotel di Banjarbaru dan melakukan kekerasan seksual. Puncak dari tragedi ini adalah ditemukannya Juwita dalam kondisi tidak bernyawa pada 22 Maret 2025.
Tuntutan Masyarakat dan Keluarga Korban
- Hukuman Mati: Keluarga korban dan aliansi masyarakat sipil menuntut agar pelaku dihukum mati.
- Investigasi Mendalam: Kuasa hukum keluarga korban menduga adanya keterlibatan pihak lain dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
- Transparansi: Masyarakat menuntut agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan, tanpa ada yang ditutupi.
- Penyelesaian Cepat: Aliansi Keadilan untuk Juwita (AKU Juwita) menargetkan penyelesaian kasus ini dalam waktu 200 hari, dengan harapan proses hukum dapat berjalan secepat mungkin.
Dugaan Kekerasan Seksual: Bukti dan Kesaksian
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkapkan dugaan bahwa Juwita menjadi korban kekerasan seksual sebelum dibunuh. Berdasarkan bukti dan kesaksian yang ada, Juwita diduga mengalami dua kali pemerkosaan oleh tersangka. Pemerkosaan pertama diduga terjadi antara 25 hingga 30 Desember 2024, dan yang kedua pada hari Juwita ditemukan meninggal. Korban sempat menceritakan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya kepada kakak iparnya pada Januari 2025.
Bukti video pendek berdurasi lima detik yang memperlihatkan pelaku sedang memakai celana setelah melakukan aksinya semakin menguatkan dugaan adanya kekerasan seksual. Dalam video tersebut, Juwita terlihat ketakutan dan gemetar saat merekam.
Aksi Damai dan Solidaritas
Aksi damai yang digelar di Banjarbaru dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat sipil. Para peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam dan mengikat pita merah putih sebagai simbol solidaritas. Spanduk dan poster bertuliskan "Justice For Juwita" dibawa untuk menyuarakan keadilan bagi Juwita.
Langkah Selanjutnya
Aliansi Keadilan untuk Juwita (AKU Juwita) berencana menggelar diskusi publik dengan mengundang pakar hukum dan pengamat untuk mengawal kasus ini. Aksi mingguan juga akan terus dilakukan untuk menjaga momentum dan menuntut keadilan bagi Juwita. Mobilisasi massa untuk aksi lanjutan akan dikoordinasikan dengan BEM se-Kalimantan Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan.