Penguburan Patung Bunda Maria di Manggarai Barat: Polres Turun Tangan, Uskup Jelaskan Tradisi Gereja

Kontroversi Penguburan Patung Bunda Maria di Manggarai Barat: Penjelasan Uskup dan Tindakan Polres

Peristiwa penguburan patung Bunda Maria di Kampung Nggawut, Desa Lawi, Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tanggal 2 April 2025, menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai pihak. Penguburan yang dilakukan dengan posisi kepala patung tegak di atas tanah ini, menarik perhatian aparat kepolisian dan mendorong pemimpin Gereja Katolik setempat untuk memberikan klarifikasi.

Investigasi Polres Manggarai Barat

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Polres Manggarai Barat segera bertindak dengan mendatangi lokasi kejadian. Saat ini, lima orang yang diduga terlibat dalam penguburan patung Bunda Maria tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi kemarahan atau reaksi negatif dari kalangan umat Katolik. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut masih berlangsung dan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Penjelasan Uskup Labuan Bajo Mengenai Tradisi Sakrarium

Di tengah kontroversi yang berkembang, Pemimpin Gereja Katolik Keuskupan Labuan Bajo, Monsinyur (Mgr) Maksimus Regus, memberikan penjelasan terkait tradisi penguburan benda-benda rohani yang rusak dalam Gereja Katolik. Mgr Maksi menjelaskan bahwa dalam tradisi Katolik, penguburan patung Bunda Maria atau benda-benda rohani lainnya yang sudah tidak layak pakai diperbolehkan, bahkan diatur dalam sebuah praktik yang disebut Sakrarium.

"Sebetulnya dalam tradisi gereja juga ada kebiasaan untuk bilamana ada barang-barang rohani yang rusak, tidak digunakan lagi, tentu bisa dikuburkan dalam tradisi gereja yang tentu dalam tata cara yang baik yang disebut sakrarium," ungkap Mgr Maksi.

Mgr Maksi menambahkan bahwa sebelum melakukan penguburan, umat Katolik disarankan untuk berkonsultasi dengan imam Katolik atau pastor paroki setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penguburan dilakukan dengan tata cara yang sesuai dengan tradisi Gereja Katolik. Ia juga mengkonfirmasi bahwa dirinya telah menerima laporan terkait penguburan patung Bunda Maria tersebut dan mengetahui bahwa patung tersebut dikuburkan karena kondisinya yang sudah rusak. Selain itu, pemilik patung juga sudah meminta arahan dari seorang pastor di Ruteng sebelum melakukan penguburan.

Harapan Uskup Terhadap Situasi yang Berkembang

Mgr Maksi berharap agar peristiwa penguburan patung Bunda Maria ini tidak ditafsirkan secara berlebihan dan dapat ditangani dengan bijaksana, sehingga tidak mengganggu kerukunan dan kebersamaan umat. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pastor paroki dalam pelaksanaan tradisi Sakrarium di masa mendatang, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penafsiran yang keliru di kalangan masyarakat.

"Tata caranya seperti itu dan semoga ini bisa ditangani secara bersama-sama dan tidak perlu ditafsirkan secara luas, secara lebar karena ini juga bagian dari tradisi hanya mungkin pelaksanaan itu. Ke depan harus berkoordinasi dengan pastor paroki sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan penafsiran," pungkasnya.

Intisari Berita:

  • Penguburan patung Bunda Maria di Manggarai Barat viral di media sosial.
  • Polres Manggarai Barat mengamankan lima orang terkait peristiwa tersebut.
  • Uskup Labuan Bajo menjelaskan tradisi Sakrarium dalam Gereja Katolik.
  • Umat Katolik disarankan berkonsultasi dengan pastor sebelum mengubur benda rohani yang rusak.
  • Uskup berharap peristiwa ini tidak ditafsirkan berlebihan dan tidak mengganggu kerukunan umat.