Polemik Harga Tiket Pondok Halimun: Pengelola Bantah Kenaikan Tak Wajar Saat Libur Lebaran
Polemik Harga Tiket Pondok Halimun: Pengelola Bantah Kenaikan Tak Wajar Saat Libur Lebaran
Sebuah unggahan viral di media sosial menyoroti dugaan praktik aji mumpung di kawasan wisata Pondok Halimun (PH), Sukabumi, terkait harga tiket masuk saat libur Lebaran. Unggahan tersebut menampilkan keluhan seorang pengunjung yang mengaku dikenakan tarif Rp 70.000 per orang, bahkan ada yang membayar dua kali dengan nominal yang sama, di luar biaya parkir. Hal ini memicu perdebatan dan keresahan di kalangan wisatawan.
Bantahan Pihak Pengelola
Menanggapi viralnya keluhan tersebut, pihak pengelola Pondok Halimun dengan tegas membantah adanya kenaikan harga tiket masuk yang tidak sesuai aturan. Dedi Ruskandi, Koordinator Wisata Alam Pondok Halimun, menjelaskan bahwa tarif resmi tiket masuk telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tarif untuk dewasa adalah Rp 12.000 dan anak-anak Rp 7.000 per orang. Sistem pembayaran juga telah diubah sejak 1 Januari 2024, dari yang sebelumnya per kendaraan menjadi per orang.
Dedi menduga bahwa video viral tersebut mungkin merepresentasikan kesalahpahaman. Ia mencontohkan, bisa jadi satu mobil berisi enam orang dan biaya yang dibayarkan sesuai dengan jumlah orang dikalikan tarif per orang. Pengelola juga menegaskan tidak ada instruksi atau kebijakan untuk mengenakan tarif Rp 70.000 per orang.
Dugaan Pungutan di Area Swasta
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa di dalam kawasan Pondok Halimun terdapat sejumlah objek wisata yang dikelola oleh pihak swasta. Jika ada pungutan tambahan di dalam kawasan wisata, kemungkinan besar terjadi di area yang dikelola oleh pihak swasta tersebut. Setidaknya ada 10 objek wisata yang dikelola swasta seperti Paseban, Baturea, Belukar, Bumi Ethnic Pasundan, Jatigede Panenjoan dan lainnya. Pengelola kawasan Pondok Halimun bertanggung jawab atas tarif di gerbang utama, sementara tarif di lokasi wisata swasta diatur oleh manajemen masing-masing.
Investigasi Internal dan Imbauan
Setelah unggahan tersebut viral, pihak pengelola Pondok Halimun segera melakukan pengecekan internal terhadap seluruh petugas di lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait tarif masuk. Meski demikian, pengelola berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada petugas yang melakukan praktik pungutan liar.
Pihak pengelola mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Wisatawan disarankan untuk bertanya langsung kepada petugas resmi jika mengalami keluhan atau menemukan ketidaksesuaian di lapangan. Pengelola Pondok Halimun menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai dengan Perda dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku demi kenyamanan dan kepuasan pengunjung.