Sikap Berbeda Sultan Iskandar Terkait Tradisi Tepung Tawar dalam Kontroversi Willie Salim
Sultan Iskandar Pertanyakan Relevansi Tradisi Tepung Tawar untuk Kasus Willie Salim
Polemik seputar konten kuliner Willie Salim yang dianggap meresahkan warga Palembang terus bergulir. Di tengah desakan agar Willie Salim menjalani tradisi tepung tawar sebagai bentuk permintaan maaf, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin justru menyampaikan pandangan yang berbeda.
Sultan Iskandar menilai bahwa maklumat yang dikeluarkan oleh Sultan Mahmud Badaruddin IV Raden Muhammad Fauwas Diradja, yang mendesak Willie Salim untuk melakukan tradisi tepung tawar, kurang tepat. Menurutnya, tradisi tersebut lebih relevan untuk menyucikan seseorang, bukan untuk menyelesaikan kasus penghinaan.
"Menurut saya, untuk kasus Willie Salim yang membuat gaduh dan merusak citra serta nama baik warga Palembang sehingga Palembang dihina banyak orang, tidak pas dilakukan dengan adat tepung tawar, karena tepung tawar untuk personel, bukan untuk kasus penghinaan," ujar Sultan Iskandar kepada awak media.
Landasan Hukum Adat Dipertanyakan
Sultan Iskandar juga menyoroti dasar hukum adat yang digunakan dalam maklumat tersebut. Ia menegaskan bahwa Kitab Undang-undang Simbur Cahaya, yang menjadi acuan hukum adat di Palembang, tidak mengatur tentang sanksi adat untuk kasus penghinaan.
"Jangan mengada-ada dalam hal ini. Kalau pun ada di kitab itu, sebutkan pasal berapa dan nomor berapa," tegasnya. Sultan Iskandar bahkan menyebutkan bahwa dirinya memegang versi terbaru dari Kitab Undang-undang Simbur Cahaya tersebut.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Alih-alih tradisi tepung tawar, Sultan Iskandar berpendapat bahwa proses hukum yang telah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian harus tetap berjalan. Ia menekankan pentingnya memberikan hukuman yang setimpal kepada Willie Salim agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Jangan nanti ada Willie Salim berikutnya, gampang menghina wong Palembang nanti cukup tepung tawar yang tidak ada dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya tentang penghinaan suku. Ini adalah marwah dan harga diri wong Palembang, tetap jalankan proses hukum karena di Indonesia ini hanya Aceh yang berlaku hukum adat," tandasnya.
Desakan Sebelumnya untuk Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Sebelumnya, Sultan Palembang Darussalam YM Sultan Mahmud Badaruddin IV Raden Muhammad Fauwas Diradja menilai bahwa konten Willie Salim telah menimbulkan kegaduhan dan mencoreng nama baik warga Palembang. Pihaknya pun mengeluarkan maklumat yang mendesak Willie Salim untuk:
- Mengklarifikasi secara jujur.
- Meminta maaf kepada warga Palembang, tidak hanya melalui video di media sosial, tetapi juga dalam rapat adat Kesultanan Darussalam.