Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Hadapi Sanksi Pemecatan Akibat Dugaan Kekerasan Seksual
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas terhadap salah seorang guru besar Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto, terkait dugaan kasus kekerasan seksual. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari segala aktivitas akademik dan administratif, dan terancam sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang diterima oleh UGM pada tahun 2024. Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang terkait.
"Laporan dugaan kekerasan seksual ini disampaikan oleh pimpinan fakultas kepada universitas," ungkap Andi Sandi.
Satgas PPKS UGM kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan yang melibatkan 13 orang saksi dan korban. Berdasarkan hasil investigasi, Edy Meiyanto dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Pasal tersebut mengatur mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilarang di lingkungan kampus. Satgas PPKS UGM merekomendasikan kepada Rektor UGM untuk menjatuhkan sanksi sedang hingga berat terhadap Edy Meiyanto. Sanksi tersebut meliputi skorsing hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai guru besar.
"Prinsipnya, setelah laporan diterima pada pertengahan tahun 2024, Satgas PPKS melakukan pemeriksaan dan pada akhir tahun 2024 memberikan rekomendasi kepada Rektor. Keputusan Rektor mengindikasikan bahwa yang bersangkutan akan dikenai sanksi sedang hingga berat," jelas Andi Sandi.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi UGM sebagai bentuk komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. UGM menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Terduga Pelaku: Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM
- Status: Dibebastugaskan dan terancam sanksi pemecatan
- Laporan: Diterima UGM pada tahun 2024
- Investigasi: Dilakukan oleh Satgas PPKS UGM
- Pelanggaran: Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM
- Sanksi: Skorsing hingga pemberhentian tetap
UGM berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, serta memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban.