Ancaman Balon Udara Liar Meningkat, Keselamatan Penerbangan Terganggu: 19 Pilot Laporkan Insiden Selama Periode Lebaran

Balon Udara Liar Ancam Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah meningkatkan upaya penertiban dan sosialisasi terkait bahaya penerbangan balon udara liar, menyusul laporan dari 19 pilot yang mengalami gangguan selama periode Lebaran. Insiden ini memicu kekhawatiran serius mengenai keselamatan penerbangan dan mendorong Kemenhub untuk mengambil tindakan tegas.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin dan tidak terkendali merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dan memahami risiko yang ditimbulkan oleh balon udara liar. Penerbangan balon udara tanpa izin dapat mengancam keselamatan penerbangan dan membahayakan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi.

Regulasi dan Sanksi Tegas

Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat. Regulasi ini mewajibkan pelaporan penggunaan balon udara, menentukan batasan ukuran dan warna balon, mengatur area penggunaan udara, dan melarang pemasangan bahan mudah terbakar seperti petasan. Selain itu, balon udara dilarang dioperasikan di dekat pemukiman warga.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur bahwa siapa pun yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang, barang, atau penduduk, serta merugikan harta benda orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Peningkatan Laporan Insiden dan Langkah Antisipasi

AirNav Indonesia, selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, mencatat adanya 19 laporan dari pilot terkait gangguan balon udara hingga 3 April 2025. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan berlanjutnya perayaan Lebaran.

Menanggapi peningkatan laporan insiden, Kemenhub telah mengambil langkah-langkah antisipasi, antara lain:

  • Sosialisasi: Melakukan sosialisasi melalui media sosial dan turun langsung ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya balon udara liar.
  • Koordinasi: Bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, kepolisian, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penertiban di lapangan.
  • Dukungan Festival Balon Udara Tertambat: Mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan dan program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat.

Lukman menambahkan bahwa penerbangan balon udara bebas tidak hanya membahayakan penerbangan, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. Balon udara yang jatuh dapat menyebabkan kerusakan properti, bahkan pemadaman listrik jika mengenai jaringan listrik.

Peran Aktif Masyarakat dan Koordinasi Lintas Sektor

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penerbangan balon udara liar. Koordinasi yang kuat antara Kemenhub, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk mengatasi masalah ini.

"Kami berharap dengan koordinasi dan kolaborasi yang berkesinambungan, serta dukungan dari seluruh masyarakat, kita dapat mengurangi angka penggunaan balon udara secara liar dan menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan nyaman," pungkas Lukman.

Selain itu, Kemenhub juga berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memprediksi arah angin, yang dapat membantu memprediksi pergerakan balon udara liar. Informasi penerbangan dari AirNav Indonesia juga menjadi pedoman bagi para pilot dalam bertugas.

Dengan upaya yang berkelanjutan dan dukungan dari semua pihak, Kemenhub berharap dapat menekan angka penerbangan balon udara liar dan memastikan keselamatan penerbangan di seluruh wilayah Indonesia.