KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di Enam Daerah

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2025 Digelar di Enam Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang (PSSU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di enam wilayah berbeda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2025 yang lalu.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa PSU dan PSSU akan diselenggarakan pada tanggal 5 dan 9 April 2025. Batas waktu pelaksanaan adalah 45 hari setelah putusan MK dibacakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan integritas proses demokrasi di tingkat daerah.

"KPU berkomitmen untuk menjalankan putusan MK dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan PSU dan PSSU ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada," ujar Afifuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Lokasi dan Detail Pelaksanaan PSU dan PSSU

Berikut adalah rincian lokasi dan tanggal pelaksanaan PSU dan PSSU di enam daerah tersebut:

Tanggal 5 April 2025:

  • Kota Sabang, Aceh: PSU di 1 TPS di Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan 541 pemilih terdaftar.
  • Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah: PSU di 25 TPS yang tersebar di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili, serta 26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya.
  • Kabupaten Bungo, Jambi: PSU di 21 TPS yang tersebar di 13 desa/dusun di 8 kecamatan dengan total 8.412 pemilih.
  • Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara: PSU di 9 TPS yang tersebar di 8 desa di 5 kecamatan dengan total 4.005 pemilih.
  • Kabupaten Buru, Maluku:
    • PSU di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata, dengan 608 pemilih.
    • PSSU di TPS 19, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, dengan 523 pemilih.

Tanggal 9 April 2025:

  • Kabupaten Kepulauan Talaud: PSU di 9 TPS yang tersebar di 8 desa di Kecamatan Essang, dengan 3.033 pemilih.

Persiapan dan Koordinasi

KPU telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan badan pengawas pemilu (Bawaslu), untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan PSU dan PSSU. Logistik pemilu juga telah disiapkan dan didistribusikan ke masing-masing daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di enam daerah tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya pada pelaksanaan PSU dan PSSU nanti. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menghasilkan pemimpin daerah yang legitimate dan berkualitas," imbuh Afifuddin.

KPU juga akan terus memberikan informasi terkini mengenai pelaksanaan PSU dan PSSU kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media massa, website resmi KPU, dan media sosial.