DPR RI Kecam Narasi Tendensius Podcast Terkait Keterlibatan Koperasi dalam Pengelolaan Minerba
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan kekecewaannya atas narasi negatif yang berkembang dalam sebuah podcast terkait peran koperasi dalam pengelolaan mineral dan batu bara (minerba). Manurung menilai narasi yang dibangun dalam podcast tersebut bersifat tendensius dan tidak didasarkan pada data yang akurat.
"Kami sangat menyayangkan narasi yang dibangun dalam acara podcast tersebut, karena cenderung tendensius dan kurang memperhatikan data yang ada," ujar Martin dalam keterangan resminya, Jumat (4/4/2025).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur pengelolaan minerba oleh koperasi telah ada jauh sebelum Undang-Undang Minerba yang baru disahkan. Ketentuan mengenai peran koperasi dalam mengelola minerba, menurutnya, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Terdapat lima pasal yang secara khusus mengatur keberadaan koperasi dalam pengelolaan minerba," tegasnya.
Manurung kemudian merinci pasal-pasal yang dimaksud:
- Pasal 65 ayat 1: Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perorangan yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
- Pasal 65 ayat 2: Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 66: Kegiatan pertambangan rakyat dikelompokkan menjadi pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.
- Pasal 67: Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh Menteri kepada:
- Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat.
- Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Martin menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun narasi negatif terkait Undang-Undang Minerba yang baru disahkan, padahal ketentuan mengenai koperasi dalam perizinan minerba sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ia menyoroti pernyataan seorang host dalam podcast yang menyebutkan bahwa koperasi bisa mendapatkan izin usaha pertambangan seolah-olah hal ini adalah ketentuan baru dalam revisi UU Minerba.
"Ketentuan izin koperasi dalam mengelola Minerba bukanlah 'barang baru' yang diatur dalam UU Minerba. Aturan terkait peran koperasi dalam pengelolaan Minerba sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020," tegasnya.
Lebih lanjut, Martin menilai bahwa informasi yang disampaikan dalam podcast tersebut kurang memiliki data yang valid, bersifat provokatif, dan kurang membaca data yang ada. Ia juga membantah opini yang menyebutkan adanya pihak yang mengendalikan proses di Badan Legislasi DPR. Menurutnya, setiap fraksi di DPR memiliki independensi tersendiri dan tidak dapat diintervensi oleh fraksi lain. Kekuatan argumentasi dan data yang akurat menjadi landasan utama dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan di Baleg DPR.
Dengan demikian, Martin Manurung berharap agar media dan masyarakat lebih cermat dalam menerima informasi terkait regulasi minerba dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang tidak berdasar. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan diskusi yang konstruktif, berdasarkan data dan fakta yang akurat, demi kemajuan sektor pertambangan Indonesia yang berkelanjutan.