Guru Besar UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Sanksi Menanti

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Melibatkan Oknum Guru Besar UGM Mencuat

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM, tengah menjadi sorotan. Dugaan pelecehan ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2023, dengan korban merupakan sejumlah mahasiswi. Modus yang digunakan oleh terduga pelaku adalah memanfaatkan pertemuan akademik, seperti bimbingan skripsi, diskusi terkait lomba, dan kegiatan di luar kampus.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM pada tahun 2024. Berdasarkan laporan tersebut, EM diduga mengajak para korban bertemu dengan dalih kegiatan akademik. Namun, dalam pertemuan-pertemuan tersebut, EM diduga melakukan tindakan pelanggaran etik dan kekerasan seksual di luar ruang kelas dan lingkungan kampus.

"Modusnya beragam, mulai dari diskusi, bimbingan akademik, hingga pertemuan di luar kampus untuk membahas kegiatan atau lomba," ungkap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025). Ia menambahkan bahwa pihak universitas sangat serius menangani kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Proses Investigasi dan Sanksi yang Menanti

Satgas PPKS UGM telah melakukan investigasi mendalam terkait laporan ini. Sebanyak 13 orang, terdiri dari korban dan saksi, telah dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPKS menemukan indikasi kuat bahwa EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, EM telah dibebastugaskan dari seluruh kegiatan mengajar dan jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana serta Cancer Chemoprevention Research Center sejak pertengahan tahun 2024. "Sejak laporan dari fakultas diterima, yang bersangkutan langsung dibebastugaskan. Hal ini menunjukkan komitmen UGM untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual," tegas Andi.

Saat ini, proses penetapan sanksi terhadap EM sedang berjalan. Mengingat statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, kewenangan pemberhentian berada di tangan kementerian terkait. UGM akan segera menetapkan keputusan terkait sanksi setelah masa libur Idul Fitri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. UGM sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan memberikan perlindungan bagi seluruh civitas akademika.

Daftar Poin Penting:

  • Laporan Awal: Laporan dugaan pelecehan seksual masuk ke Satgas PPKS UGM pada tahun 2024.
  • Korban dan Saksi: 13 orang telah dimintai keterangan, termasuk korban dan saksi.
  • Pasal yang Dilanggar: EM diduga melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
  • Sanksi Sementara: EM telah dibebastugaskan dari seluruh kegiatan mengajar dan jabatannya.
  • Proses Sanksi Lanjutan: Penetapan sanksi lanjutan sedang dalam proses, menunggu keputusan dari kementerian.

UGM menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.