Parkir Ilegal di Monas: Tindakan Tegas Pemprov DKI Berujung Penggembosan Ban
Monumen Nasional (Monas), ikon Kota Jakarta, kembali menjadi magnet bagi wisatawan selama libur Lebaran. Sayangnya, euforia liburan ini ternoda oleh ulah sejumlah pengunjung yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di sekitar kawasan Monas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak tinggal diam. Setelah memberikan peringatan, tindakan tegas berupa penggembosan ban diberlakukan bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan di sekitar Monas.
Penindakan Tegas Terhadap Pelanggar
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya menjadi sasaran penindakan oleh petugas Dishub DKI Jakarta. Video yang beredar menunjukkan seorang wisatawan terpaksa mengganti ban mobilnya setelah menjadi korban sanksi penggembosan.
Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Gambir, Firdaus Burhanudin, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Terkait kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya telah ditindak sesuai aturan dengan sanksi penggembosan ban," ujarnya kepada wartawan.
Komitmen Pemprov DKI Berantas Jukir Liar
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, turut angkat bicara mengenai maraknya parkir liar di kawasan wisata, termasuk di sekitar Monas. Beliau menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang gerak bagi juru parkir (jukir) liar.
"Kami tidak memberikan toleransi, nanti kami benahi. Artinya, kami tidak toleransi dengan kegiatan itu," tegas Rano di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Wagub Rano Karno menjelaskan bahwa keberadaan jukir liar cenderung musiman, memanfaatkan momen libur Lebaran ketika volume wisatawan meningkat drastis. "Nggak setiap hari mereka melakukan itu. Kemarin kita lihat di Tanah Abang, hampir dua tahun kosong, kemarin ramai, ya mungkin ada jukir liarnya," imbuhnya.
Imbauan Bagi Wisatawan
Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berencana mengunjungi Monas untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi resmi yang telah disediakan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penindakan dan menciptakan ketertiban di kawasan wisata.
"Kami imbau kepada masyarakat yang akan berlibur di kawasan wisata Monas, agar memarkirkan kendaraannya pada kantong-kantong parkir perkantoran di sekitaran Monas apabila Parkir IRTI dan Stasiun Gambir sudah tidak menampung," kata Wagub Rano Karno.
Daftar Kantong Parkir Resmi di Sekitar Monas:
Berikut adalah daftar kantong parkir resmi di sekitar Monas, sebagai alternatif selain IRTI Monas dan Stasiun Gambir:
- Gedung Telkom STO Gambir
- Kementerian BUMN
- Menara Danareksa
- Galeri Nasional
- Gedung Indosat
- Kementerian Pariwisata
- Resto Aroem
- Container Park Kopi Nako
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dan imbauan ini, kesadaran masyarakat untuk parkir pada tempatnya semakin meningkat, sehingga kawasan Monas dapat menjadi tempat wisata yang nyaman dan tertib bagi semua pengunjung.